JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana terhadap Agus Darmawan (39), terdakwa pembunuh PNF (9) atau bocah dalam kardus, pada Kamis (2/6/2016) sore. Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan itu digelar tertutup.
"Tadi sudah dibacakan dakwaannya menurut jaksa penuntut umumnya. Tadi sudah konfirmasi katanya sudah dibacakan," ujar Dolfie Rompas, penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Jakarta Barat yang ditunjuk untuk mendampingi terdakwa di PN Jakarta Barat.
Rompas sendiri tidak mengikuti sidang tersebut karena sebelumnya sempat ada kabar sidang itu akan ditunda.
"Makanya tadi kami sempat koordinasi dengan JPU untuk memastikan yang mendampingi terdakwa tadi itu siapa. Kalau memang tidak ada penunjukkan secara pribadi, karena ini hukumannya di atas lima tahun, seharusnya diberikan kepada pos bantuan hukum yang ada di pengadilan untuk mendampingi," kata dia.
Sidang yang digelar tertutup itu tidak diketahui oleh wartawan yang telah menunggu persidangan tersebut. Penasihat hukum dari Posbakum lainnya, Zamhar M Zen menyatakan, tim penasihat terdakwa belum mengetahui isi dakwaan yang dibacakan dalam sidang itu.
"Kami belum tahu karena sidang pertama itu kami tidak mendampingi," ucap Zamhar.
Namun, kata dia, untuk sidang selanjutnya, tim penasihat hukum dari Posbakum akan mendampingi terdakwa.
"Kemungkinan untuk sidang selanjutnya kami akan mendampingi terdakwa dengan dasar penetapan atau penunjukan dari hakim yang disetujui oleh terdakwa," tutur dia.
Setelah pembacaan dakwaan, persidangan rencananya dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Minggu depan itu pemeriksaan saksi," kata Zamhar.
Tim penasihat hukum dari Posbakum yang akan mendampingi terdakwa yakni Dolfie Rompas, Zamhar M Zen, Erros, dan Hanoch Pangemanan.
Kasus PNF berawal dari penemuan sesosok mayat di dalam kardus di Jalan Sahabat, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, pada 2 Oktober 2015. Awalnya, saksi mata curiga dengan sebuah kardus yang dibuang di pinggir jalan. Belakangan diketahui, isi kardus tersebut adalah seorang bocah perempuan yang diikat dan dilakban dengan kondisi mengenaskan agar bisa muat dalam kardus itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.