Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum RA: Klien Kami Tak Layak Ditahan Sehari Pun

Kompas.com - 10/06/2016, 13:12 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - RA (16), siswa SMP yang jadi terdakwa kasus pembunuhan karyawati EF (19), akan ajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang lanjutan hari Senin (13/6/2016) mendatang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

RA meyakini dirinya tidak bersalah dan akan terus mengupayakan bentuk-bentuk pembelaan lainnya untuk meyakinkan majelis hakim.

"Klien kami tetap menyatakan diri tidak bersalah. Kami sebagai kuasa hukum juga akan terus melakukan pembelaan. Klien kami ditahan barang sehari pun tak layak," kata kuasa hukum RA, Alfan Sari, kepada wartawan Jumat (10/6/2016).

Dalam sidang hari ini, RA sebagai terdakwa di bawah umum dituntut hukuman maksimal, yakni 10 tahun penjara.

Menurut Alfan, RA dianggap memenuhi unsur-unsur pidana dari pasal berlapis yang dikenakan penyidik, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati.

Pertimbangan mengenakan hukuman 10 tahun atas dasar pengecualian dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, yang membuat terdakwa di bawah umur hanya dikenakan setengah dari ancaman hukuman maksimal orang dewasa.

Materi pledoi yang akan dikemukan oleh pihak RA nanti salah satunya adalah soal nama Dimas yang mencuat dalam persidangan. Dimas disebut memiliki hubungan langsung dengan EF karena handphone EF awalnya dibeli oleh Dimas seharga Rp 10.000.

Dari Dimas, handphone tersebut kemudian dibeli oleh RA, lalu dijual kembali kepada orang bernama Eko. Ketika bekas handphone EF dipegang oleh Eko, polisi menelusuri keberadaan barang tersebut yang akhirnya didapati ada bersama Eko.

Ketika ditanya lebih lanjut dari mana handphone EF didapat, Eko menyebut dari RA. Namun, penelusuran polisi hanya sampai pada nama RA, bukan Dimas yang menurut pihak RA lebih dahulu mendapatkan handphone tersebut langsung dari EF.

Handphone itu dijadikan bukti awal polisi dalam mengungkap kasus pembunuhan EF.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com