JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, sejumlah pulau reklamasi memang ada yang sedikit mengenai daerah tangkapan ikan. Di pulau A, B, C, D, O, P, Q, dan N misalnya terdapat keramba.
Namun Ahok mengaku bingung karena tidak ada nelayan yang menggugat pulau-pulau itu. Nelayan malah menggugat pulau G yang bukan masuk daerah tangkapan ikan.
"Tapi kalau lihat posisi keramba, itu kan masih bisa digeser. Justru kalau mau ngomong itu, saya mau mempertanyakan, pulau G tidak ada keramba, tidak ada tangkapan ikan. Kenapa anda gugat Pulau G? Pulau N, Kali Baru, kena keramba dan Pulau A, B, C, D juga kena, kok enggak gugat?" kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Sabtu (11/6/2016).
Ahok menduga, pulau G digugat karena dialah yang memberi perpanjangan izin untuk reklamasi pulau itu. Gugatan tersebut bukan semata-mata karena aspek sosial dan lingkungan terkait isu hilangnya daerah tangkapan ikan tetapi karena tidak menyukai Ahok.
Andai saja Ahok merupakan gubernur di provinsi lain, dia yakin juga akan banyak gugatan-gugatan kepadanya.
Sebaliknya, dia yakin LSM dan masyarakat tidak akan menggugat saat gubernurnya bukan Ahok.
"Kalau kemarin Ahok jadi Gubernur Banten, pulau A, B, C, D digugat juga itu. Kalau Ahok sudah tidak jadi Gubernur DKI lagi, enggak ada yang gugat lagi, coba saja deh lihat," kata Ahok.