Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keadilan untuk Siswi Madrasah yang Tewas Diperkosa di Jasinga

Kompas.com - 24/06/2016, 10:09 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - "Mas, ayo kita jalan-jalan," ucap Hakim Binsar Gultom, Kamis (23/6/2016), menirukan perkataan AAP (12), siswi madrasah yang tewas di Perhutani Jasinga, Bogor.

Sepotong ajakan tersebut menjadi awal mula pembunuhan sadis oleh Anwar alias Rizal (34) kepada adik sepupunya sendiri pada 22 Oktober 2015 silam.

Siang itu, sekitar pukul 14.00, AAP yang baru pulang sekolah menghampiri Rizal yang bekerja sebagai tukang parkir di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Ajakan AAP yang berharap diajak rjalan-jalan naik motor ke tempat rekreasi, langsung memancing niat jahat Rizal.

Dengan meminjam motor Supra milik bos-nya, Rizal mengajak AAP berputar-putar dari Jatipulo, Cengkareng, Legok, Curug, sebelum sampai di Perhutani, Jasinga.

AAP yang masih lugu hanya disuruh diam setiap kali menanyakan tujuan dan maksud Rizal. AAP yang bingung pun hanya bisa meminta pulang.

Namun, sesampai di areal Perhutani, Petak 17a RPH, Tenjo, Desa Pangaur, Jasinga, Kabupaten Bogor itu, Rizal malah menggerayangi dan merayu AAP untuk melakukan persetubuhan. Ia tak menghiraukan penolakan dan pemberontakan AAP.

AAP pun hanya bisa pasrah karena diancam akan ditinggal di hutan itu sendirian jika tak mau melayani nafsu Rizal.

Setelah melampiaskan hasratnya, sembari memakai pakaian masing-masing, Rizal meminta kepada AAP untuk tidak memberitahukan hal ini kepada keluarga mereka.

"Gimana nanti aja, omong sama mama atau enggak, pasti AAP ngomong sama mama," kata AAP pada waktu itu.

Rizal yang panik dan bingung pun memutuskan untuk menghabisi nyawa siswi Madrasah Tsanawiyah Al-Mubarak, Jakarta Pusat itu.

Bermodalkan sebongkah batu gunung di dekat kakinya, AAP yang masih merapikan bajunya itu dihujam dari belakang oleh Rizal. Setelah terjatuh, sambil mengeluh kepalanya kesakitan, AAP menanyakan mengapa Rizal berbuat demikian.

Rizal yang gelap mata hanya menghantam AAP dengan batu berkali-kali di wajah hingga anak itu tak bernafas lagi.

Setelah memastikan AAP tewas, Rizal menggeser mayat dan batu itu sekitar tiga meter, dan membakar seragam AAP sebelum pulang ke Jakarta.

Sesampainya di Jakarta, Rizal pulang ke istri dan anaknya di Rusun Karet Tengsin, Jakarta Pusat, dan kembali beraktivitas seperti biasa.

Keluarga AAP yang juga tinggal di rusun itu menanyakan kepada Rizal keberadaan AAP. Kepada ibu AAP, Rizal hanya menjawab tidak tahu.

Setelah mayat AAP ditemukan dan divisum, Rizal yang takut perbuatannya terendus segera memboyong istri dan anaknya untuk pindah ke Pandeglang, Banten. Hingga sebulan kemudian, 24 November 2015, polisi membekuk Rizal dan menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan AAP.

 

Kasus ini pun luput dari perhatian media hingga kemarin, Kamis (23/6/2016), sidang putusan digelar. Para penjaga tahanan dan tahanan lainnya yang kerap mengutuk perbuatan keji Rizal hingga memukulinya setiap ada kesempatan, menanti dengan antusias hukuman apa yang akan diterima Rizal.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa, mengadili menyatakan terdakwa Anwar alias Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang didahului dengan perkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur."

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti untuk dimusnahkan sebagaimana tuntutan jaksa, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada terdakwa," kata Hakim Binsar membacakan putusan.

Dalam putusannya, hakim menolak pledoi Rizal yang minta dihukum seringan-ringannya karena masih punya tanggungan istri dan anak. Hakim menilai tidak ada satu pun hal yang meringankan hukuman Rizal.

Menurut Binsar, apa yang dilakukan Rizal sangatlah keji. Rizal yang telah memiliki anak sendiri dan seharusnya melindungi adik sepupunya, alih-alih tega memperkosa dan membunuhnya.

Hakim pun memberi putusan sesuai dengan tuntutan jaksa. Rizal divonis dengan pasal berlapis yaitu Pasal 339 tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain sub Pasal 338 tentang pembunuhan dengan sengaja sub Pasal 287 sub Pasal 285 KUHP tentang pelecehan terhadap anak di bawah umur subsidair Pasal 80 ayat (3) tentang penganiayaan hingga mati subsidair Pasal 81 ayat (2) subsidair Pasal 76D dan 76C tentang pemerkosaan oleh wali anak UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Usai putusan dibacakan, Rizal hanya mampu terisak tanpa suara dan kembali ke jeruji untuk menjalani vonisnya. Tak ada satu pun anggota keluarga atau kerabat yang mendampinginya saat sidang.

Ketua Divisi Sosialisasi KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Erlinda mengapresiasi seluruh instansi penegak hukum yang terlibat dalam pengusutan hingga peradilan kasus ini.

Keberanian jaksa dan hakim untuk menuntut pelaku seberat-beratnya dinilai dapat menjadi contoh bagi kasus-kasus kejahatan terhadap anak lainnya.

"Kami apresiasi setinggi-tingginya mulai dari Polres hingga Pengadilan. Karena penegakan hukum itu penting sekali, preventif saja tidak cukup, perlu adanya penegakkan hukum yang mampu memberikan efek jera," kata Erlinda saat dihubungi, Jumat (25/6/2016).

Pasalnya, selama mendampingi korban perkosaan anak, Erlinda mengatakan tidak mudah untuk menghapus trauma dan memulihkan psikologis anak. Hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan pun diharapkan dan memberikan keadilan yang layak bagi keluarga korban.

Erlinda menilai hukuman maksimal sendiri memang sepantasnya diberikan kepada pelaku kejahatan yang sadis seperti Rizal yang membunuh dan didahului oleh pemerkosaan. Sementara itu, kepada anak Rizal yang kini harus hidup tanpa ayahnya, Erlinda mengatakan bahwa akan ada pendampingan jika diperlukan.

"Anak itu tidak bersalah, yang salah adalah orangtuanya. Stigma negatif kepada anak harus dihilangkan, dan pemerintah khususnya pemda dalam hal ini harus bisa merawat anak pelaku kejahatan," ujarnya.

Kompas TV Sidang Pembunuhan Karyawati Kembali Digelar Tertutup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Megapolitan
Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Pemprov DKI Larang "Study Tour", Korbankan Pengalaman Anak

Megapolitan
PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

Megapolitan
Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Megapolitan
Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Megapolitan
Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Megapolitan
Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Megapolitan
Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Megapolitan
Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Megapolitan
Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com