Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Dana Rp 30 Miliar untuk Kampanye Terlalu Besar

Kompas.com - 24/06/2016, 17:12 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut jumlah Rp 30 miliar yang diduga mengalir dari pengembang ke "Teman Ahok" merupakan jumlah yang tidak wajar.

"Tidak wajar itu jumlahnya. Karena kalau jumlahnya terlalu besar maka akan mempengaruhi indepedensi dari calon itu sendiri," kata peneliti ICW Donal Fariz di markas ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2016).

Donal mengakui bahwa kabar aliran dana itu belum terverifikasi dan menjadi kewenangan KPK untuk membuktikannya. Namun, jika benar ada dana sebesar itu, Donal menyebut, Ahok akan mudah dikontrol oleh si pemberi dana sehingga berpengaruh terhadap kebijakannya sebagai Gubernur terpih kelak.

Donal mengaku tak heran dengan fenomena aliran dana besar dari koorporasi terhadap calon. Padahal, aturan mengenai besaran donasi ini sudaj diatur oleh PKPU.

"Saya melihat partai di sekeliling Ahok ini mau cuci tangan terkait dengan momentum seperti ini," katanya.

Terkait isu aliran dana Rp 30 miliar, Masykurudin Hafiz dari Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menilai, parpol sedang terancam dengan keberadaan relawan calon per seorangan.

Kemunculan gerakan yang begitu besar ini, menurut Masykur, merupakan ketidakpuasan masyarakat terhadap parpol. Apalagi, kelompok relawan seperti Teman Ahok sudah lebih profesional dari parpol dengan melampirkan laporan keuangan di situsnya.

Gerakan relawan sebenarnya memiliki perbedaan yang tak jauh dengan parpol. Jika parpol merupakan organisasi resmi yang memiliki ideologi tertentu, relawan adalah organisasi di luar parpol yang mendukung figur tertentu.

Relawan ini merupakan jawaban dari aspirasi rakyat yang tidak diakomodir oleh partai.

"Kalau calon perseorangan, masyarakat bisa langsung menentukan siapa yang dia dukung, kalau parpol belum tentu aspirasi konstituen itu yang diusung," ujar Masykur.

Untuk itu, aturan terkait dana kampanye perlu terintegrasi dengan juga memasukkan dana pra pemilu demi asas akuntabilitas dan transparansi. Dalam revisi UU Pilkada pasal 74 UU 8 Tahun 2015 tentang Pilkada disebutkan bahwa dari perseorangan Rp 75 juta dari calon perseorangan, sedangkan Rp 750 juta dari perusahaan.

Jika melebihi jumlah itu, maka calon atau relawan tersebut berpotensi dikenai sanksi gagal mencalonkan. Namun, dalam Undang-undang tidak diwajibkan pertanggungjawaban pra pemilu. Padahal, kampanye sendiri sudah berjalan sebelum KPUD membuka pendaftaran.

Kompas TV Teman Ahok Bantah Dituding Terima 30 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pariwisata Jakarta Terus Digenjot Guna Wujudkan Kota Global

Pariwisata Jakarta Terus Digenjot Guna Wujudkan Kota Global

Megapolitan
Warga Duga Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang Tak Tepat Sasaran, Pembeli Hanya Mau Investasi

Warga Duga Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang Tak Tepat Sasaran, Pembeli Hanya Mau Investasi

Megapolitan
Viral Video Pria Curi Tabung Gas 3 Kg di Warung Kelontong di Bogor

Viral Video Pria Curi Tabung Gas 3 Kg di Warung Kelontong di Bogor

Megapolitan
Beli Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang, Warga Tergiur DP dan Cicilan Murah

Beli Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang, Warga Tergiur DP dan Cicilan Murah

Megapolitan
Wanita di Citayam Dibegal Setelah Antar Suami ke Stasiun

Wanita di Citayam Dibegal Setelah Antar Suami ke Stasiun

Megapolitan
Aksi Nekat Pengendara Motor, Tak Pakai Helm Melintas di Jalan Tol MBZ Berujung Ditilang

Aksi Nekat Pengendara Motor, Tak Pakai Helm Melintas di Jalan Tol MBZ Berujung Ditilang

Megapolitan
Seorang Ibu di Bogor Mengalami Kerusakan Otak usai Operasi Caesar

Seorang Ibu di Bogor Mengalami Kerusakan Otak usai Operasi Caesar

Megapolitan
Kronologi Pengendara Motor Tak Pakai Helm Lawan Arah di Jalan Layang Tol MBZ

Kronologi Pengendara Motor Tak Pakai Helm Lawan Arah di Jalan Layang Tol MBZ

Megapolitan
Warga Keluhkan Air di Perumahan Subsidi Jokowi Kerap Kotor dan Berbau

Warga Keluhkan Air di Perumahan Subsidi Jokowi Kerap Kotor dan Berbau

Megapolitan
Aset di 500 Unit Rusunawa Marunda Dijarah, Eks Pengelola: Jangan Asal Lapor

Aset di 500 Unit Rusunawa Marunda Dijarah, Eks Pengelola: Jangan Asal Lapor

Megapolitan
Pakai Identitas Palsu, Polisi Kesulitan Cari Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental

Pakai Identitas Palsu, Polisi Kesulitan Cari Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental

Megapolitan
Ubin Rumah Subsidi Proyek Jokowi Retak-retak, Penghuni: Mungkin Urukan Belum Padat Sudah Dibangun

Ubin Rumah Subsidi Proyek Jokowi Retak-retak, Penghuni: Mungkin Urukan Belum Padat Sudah Dibangun

Megapolitan
6 Event Liburan Sekolah di Mal Tangerang

6 Event Liburan Sekolah di Mal Tangerang

Megapolitan
Niat Bubarkan Tawuran, Pria di Kalideres Pukul Remaja Pakai Balok Hingga Tewas

Niat Bubarkan Tawuran, Pria di Kalideres Pukul Remaja Pakai Balok Hingga Tewas

Megapolitan
Aksi Heroik Babinsa di Bogor Selamatkan Pria yang Hendak Bunuh Diri di Jembatan

Aksi Heroik Babinsa di Bogor Selamatkan Pria yang Hendak Bunuh Diri di Jembatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com