JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah merampungkan jadwal tahapan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Untuk pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur, KPU DKI menjadwalkan masa pendaftaran pada 19-21 September 2016, baik untuk calon perseorangan maupun dari parpol.
Pada masa pendaftaran itu, calon perseorangan harus menyertakan salinan rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU DKI sebelum masa pendaftaran.
(Baca juga: 22 Oktober, Warga DKI Akan Tahu Cagub-Cawagub yang Ikut Pilkada)
Salinan rekapitulasi itu untuk mengetahui apakah jumlah dukungan terhadap bakal calon telah memenuhi syarat minimal dukungan.
Sementara itu, untuk bakal calon yang diusung parpol atau gabungan parpol, selain pendaftaran yang ditandatangani ketua dan sekretaris parpol di tingkat daerah, mereka harus menyertakan surat keputusan persetujuan dari pengurus partai politik di tingkat pusat.
Setelah masa pendaftaran, KPU DKI akan melakukan verifikasi calon pada 19 September-9 Oktober 2016.
Pada masa verifikasi tersebut, KPU DKI memberikan satu kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan calon, baik untuk perseorangan maupun parpol, jika syarat dukungan belum terpenuhi.
Perbaikan syarat dukungan itu dilakukan pada 29 September-1 Oktober 2016.
Adapun urutan jadwal Pilkada 2017 yang telah disusun KPU DKI adalah sebagai berikut:
3 Agustus-7 Agustus 2016: penyerahan syarat dukungan perseorangan
19 September-21 September 2016: pendaftaran calon
19 September-9 Oktober 2016: verifikasi calon
22 Oktober 2016: penetapan calon
23 Oktober 2016: pengundian dan pengumuman nomor urut
26 Oktober 2016-11 Februari 2017: masa kampanye dan debat publik
12 Februari-14 Februari 2017: masa tenang
15 Februari 2017: pemungutan dan penghitungan suara
16 Februari-27 Februari 2017: rekapitulasi suara
8 Maret-10 Maret 2017: penetapan calon terpilih tanpa sengketa
(Baca juga: Daftar Pilkada, Cagub-Cawagub Perseorangan Tak Bisa Pindah Jalur di Tengah Jalan )
Jika Pilkada DKI 2017 dilakukan dua putaran, maka pemungutan dan penghitungan suara putaran kedua rencananya dilaksanakan pada 19 April 2017. Berikut adalah jadwal pelaksanaannya:
4 Maret 2017: penetapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran ke-2
5 Maret-19 April 2017: rekapitulasi daftar pemilih
4 Maret-15 April 2017: sosialisasi
6 April-15 April 2017: kampanye serta penajaman visi dan misi
16 April-18 April 2017: masa tenang
19 April 2017: pemungutan dan penghitungan suara
20 April-1 Mei 2017: rekapitulasi suara
5 Mei-6 Mei 2017: penetapan calon tanpa sengketa
(Baca juga: DPR Imbau KPU Selesaikan Pilkada 2015 di Tiga Daerah Sebelum 2017)
KPU DKI juga mengharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2017 nanti. Sebab, target partisipasi masyarakat untuk pilkada serentak pada 2017 mencapai 77,5 persen.
Angka tersebut meningkat 5,2 persen dari tingkat partisipasi masyarakat DKI pada Pilpres 2014, yakni sebanyak 72,3 persen.