JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung partai politik harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Persyaratan itu akan diteliti oleh KPUD dan hasilnya akan diserahkan secara tertulis. Jika pasangan calon yang diusung partai politik berhalangan tetap, maka parpol diberi kesempatan untuk mengajukan pasangan calon pengganti paling lama tiga hari sejak pemberitahuan hasil persyaratan dari KPUD diterima.
"Kalau ada yang tidak memenuhi syarat, apakah dia berhalangan tetap atau tidak memenuhi syarat, boleh diajukan penggantinya. Penggantinya kemudian kami verifikasi," ujar Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).
Jika memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi, pasangan calon pengganti itu akan ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI 2017. Namun, jika pasangan calon tersebut tidak juga memenuhi syarat, parpol atau gabungan parpol tidak dapat lagi mengusung pasangan calon.
"Kalau kami verifikasi masih tidak memenuhi syarat, maka tidak ada lagi kesempatan untuk memperbaiki kedua kali," kata dia.
Kesempatan perbaikan untuk verifikasi ini juga berlaku bagi pasangan calon perseorangan. Bagi pasangan calon perseorangan, jika hasil verifikasi belum memenuhi syarat minimal dukungan, pasangan calon perseorangan diberi satu kesempatan lagi untuk menambah dan memperbaiki data dukungan.
Mekanisme yang dilakukan pun sama seperti penyerahan dukungan pertama. Tim verifikasi KPU DKI akan memverifikasi dukungan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Gabungan jumlah dukungan itu kemudian akan dilihat apakah memenuhi syarat dukungan untuk mengusung pasangan calon perseorangan atau tidak.
Adapun jumlah minimal kursi di DPRD yang harus dimiliki untuk dapat mengusung pasangan calon pada Pilkada DKI 2017 melalui jalur parpol adalah 22 kursi. Sementara syarat minimal jumlah dukungan untuk calon perseorangan yakni 532.213 dukungan.
Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI, baik jalur perseorangan maupun parpol, dibuka pada 19-21 September 2016. (Baca: KPU Gelar Uji Publik Empat Draf Peraturan Pilkada)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.