Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Punya Kesempatan Ganti Calon jika Tidak Lolos Verifikasi KPUD dalam Pilkada

Kompas.com - 18/07/2016, 21:38 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung partai politik harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Persyaratan itu akan diteliti oleh KPUD dan hasilnya akan diserahkan secara tertulis. Jika pasangan calon yang diusung partai politik berhalangan tetap, maka parpol diberi kesempatan untuk mengajukan pasangan calon pengganti paling lama tiga hari sejak pemberitahuan hasil persyaratan dari KPUD diterima.

"Kalau ada yang tidak memenuhi syarat, apakah dia berhalangan tetap atau tidak memenuhi syarat, boleh diajukan penggantinya. Penggantinya kemudian kami verifikasi," ujar Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).

Jika memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi, pasangan calon pengganti itu akan ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI 2017. Namun, jika pasangan calon tersebut tidak juga memenuhi syarat, parpol atau gabungan parpol tidak dapat lagi mengusung pasangan calon.

"Kalau kami verifikasi masih tidak memenuhi syarat, maka tidak ada lagi kesempatan untuk memperbaiki kedua kali," kata dia.

Kesempatan perbaikan untuk verifikasi ini juga berlaku bagi pasangan calon perseorangan. Bagi pasangan calon perseorangan, jika hasil verifikasi belum memenuhi syarat minimal dukungan, pasangan calon perseorangan diberi satu kesempatan lagi untuk menambah dan memperbaiki data dukungan.

Mekanisme yang dilakukan pun sama seperti penyerahan dukungan pertama. Tim verifikasi KPU DKI akan memverifikasi dukungan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Gabungan jumlah dukungan itu kemudian akan dilihat apakah memenuhi syarat dukungan untuk mengusung pasangan calon perseorangan atau tidak.

Adapun jumlah minimal kursi di DPRD yang harus dimiliki untuk dapat mengusung pasangan calon pada Pilkada DKI 2017 melalui jalur parpol adalah 22 kursi. Sementara syarat minimal jumlah dukungan untuk calon perseorangan yakni 532.213 dukungan.

Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI, baik jalur perseorangan maupun parpol, dibuka pada 19-21 September 2016. (Baca: KPU Gelar Uji Publik Empat Draf Peraturan Pilkada)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com