Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Jessica Sesalkan Sisa Bubuk Kopi yang Tidak Disita Jaksa

Kompas.com - 21/07/2016, 14:04 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016), kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menyatakan keberatannya tentang bubuk kopi.

Keberatan yang dimaksud adalah tentang adanya sisa bubuk kopi bahan pembuat es kopi vietnam di kafe Olivier yang tidak disita oleh jaksa.

"Menurut saksi Rangga, setiap hari, ada sekian gram bubuk kopi yang ditaruh di dalam wadah ini, dan bisa buat bikin 20 kopi. Tapi, sampai pukul 18.00 hari kejadian, kan yang pesan baru delapan orang es kopi vietnam itu. Masih ada sisa cukup banyak, kenapa tidak ikut disita?" tanya salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, di tengah persidangan.

Keberatan Otto didasarkan pada keterangan Rangga Dwi Saputra, barista atau pembuat kopi yang meracik es kopi vietnam pesanan Jessica untuk Mirna.

Otto menyayangkan tidak diamankannya barang bukti tersebut karena kemungkinan ada petunjuk penting di sana.

Pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengakui memang tidak menyita sisa bubuk kopi yang dimaksud oleh Otto. JPU mengatakan kepada majelis hakim bahwa sisa bubuk kopi tidak termasuk dalam alat bukti yang dipakai di perkara ini.

"Tidak kami sita, yang mulia," ucap Sandhy Handika, salah satu JPU.

Selain tentang bubuk kopi, kuasa hukum Jessica juga menyayangkan tidak disitanya air panas dalam teko yang dicampurkan ke dalam es kopi vietnam pesanan Jessica.

Dari kesaksiannya, Rangga menyebutkan, air panas dalam teko selalu dibuang jika didapati ada lebih setelah disajikan kepada tamu.

Namun, keterangan Rangga sempat berubah-ubah. Awalnya, dia mengaku membuang air panas di dalam teko yang dibawa pelayan bernama Agus Triyono untuk meja nomor 54, tempat Jessica berada.

Setelah menyajikan hidangan, Agus disebut membawa kembali teko berisi sisa air panas ke bar dan kelebihannya langsung dibuang Rangga.

Tetapi, ketika majelis hakim menanyakan lebih lanjut, Rangga mengaku tidak menerima teko tersebut. Dia hanya menemukan satu teko yang habis dibawa oleh Agus sebelumnya di ruang pantry.

Ketika dilihat, isi air panas dalam teko tersebut sudah kosong. Hanya ada dua teko yang digunakan para barista di kafe Olivier. Karena selalu diisi oleh air panas, maka teko tersebut hanya dicuci ketika sudah tidak digunakan lagi pada hari itu.

Kompas TV Barista Pastikan Tak Ada Campuran Lain Es Kopi Vietnam Pesanan Jessica
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Megapolitan
Tabrakan Beruntun di Jalan Yos Sudarso, Pengendara Mobil dan Motor Luka-luka

Tabrakan Beruntun di Jalan Yos Sudarso, Pengendara Mobil dan Motor Luka-luka

Megapolitan
Dalam 5 Bulan, 20 Warga Kota Bekasi Meninggal karena DBD

Dalam 5 Bulan, 20 Warga Kota Bekasi Meninggal karena DBD

Megapolitan
Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Megapolitan
APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

Megapolitan
Polisi Buru 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Kabur Saat Digeruduk Warga di Koja

Polisi Buru 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Kabur Saat Digeruduk Warga di Koja

Megapolitan
Hari Ini, Sidang Perdana Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel

Hari Ini, Sidang Perdana Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel

Megapolitan
Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu

Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu

Megapolitan
Warga Bantu Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak yang Dianggap Meresahkan

Warga Bantu Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak yang Dianggap Meresahkan

Megapolitan
Polisi Masih Buru Dua dari Tiga Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Polisi Masih Buru Dua dari Tiga Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Megapolitan
Aksi Sindikat Curanmor di Palmerah: Gasak 4 Motor Dalam Semalam, Uangnya untuk Beli Narkoba

Aksi Sindikat Curanmor di Palmerah: Gasak 4 Motor Dalam Semalam, Uangnya untuk Beli Narkoba

Megapolitan
Lapor Kehilangan di Bogor Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Ini Cara dan Syaratnya

Lapor Kehilangan di Bogor Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Ini Cara dan Syaratnya

Megapolitan
Teganya Royan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur di Bogor dengan Modus Penyewaan Sepeda Listrik

Teganya Royan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur di Bogor dengan Modus Penyewaan Sepeda Listrik

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 29 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 29 Mei 2024

Megapolitan
Aksi Pemalsu KTP dan SIM di Jaksel: Cari Pembeli lewat Facebook, Raup Rp 30 Juta Per Bulan

Aksi Pemalsu KTP dan SIM di Jaksel: Cari Pembeli lewat Facebook, Raup Rp 30 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com