Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Jadi Korban Salah Tangkap, Dicap Kriminal hingga Diusir dari Lingkungan

Kompas.com - 25/07/2016, 17:03 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nurdin Prianto (25) dan Andro Suprianto (21), dua korban salah tangkap kasus pembunuhan pengamen di Cipulir kini harus hidup dengan beban 'kriminal'. Meski akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, keduanya sempat divonis dan dipenjara selama 11 bulan.

Nurdin mengungkapkan, hidupnya kini mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan. Ia pun dicap sebagai kriminal.

"Di lingkungan semenjak kejadian ini saya dipandang enggak bener. Sebelah mata. Padahal di lingkungan saya baik aja," cerita Nurdin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/7/2016).

Andro pun serupa. Kini ia sulit mendapatkan pekerjaan. Tak ada lagi orang yang mengajaknya untuk bekerja. Padahal, sebelun peristiwa ini, banyak tetangga atau kenalan mengajak untuk sekadar bekerja sebagai buruh kasar.

Ibunda Andro, Marni (55) mengungkapkan kepedihan mendalam setelah anaknya masuk ke dalam penjara. Ia harus meninggalkan rumah kontrakannya lantaran diminta pergi oleh pemilik. Saat itu, pemilik mengusir Marni secara halus.

"Enggak tau orang rumah suruh ibu pindah. Enggak tau alasannya mau betulin rumah lah. Kata ibu, kalau mau betulin rumah geser aja sikit. Enggak bisa katanya," kata Marni.

Di lingkungan keluarga, Marni juga tak kuasa menahan tangis lantaran Andro dicap kriminal oleh kakaknya sendiri. Andro merupakan anak keempat dari lima saudara.

"Dari kakaknya juga pada ini, kadang melihat adiknya mau marah aja. Sangka adiknya berbuat lah. Ibu kadang bingung, gimana pun kan ini adik kamu. Enggak bisa juga kamu begitu. Ibu aja selalu belain," ungkap Marni.

Sebelumnya, dua korban salah tangkap, Andro dan Nurdin, dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana, pengamen di Cipulir pada 2013 silam mengugat negara untuk ganti rugi senilai Rp 1 Miliar.

Gugatan ditujukan kepada Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kementerian Keuangan. Gugatan ini setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas keduanya di tingkat banding pada tahun ini. (Baca: Sidang Gugatan Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan Digelar di PN Jaksel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cita-cita sejak Kecil Buat Pemilik Pajero Dikejar Polisi di Tol Jatiasih lalu Ditilang

Cita-cita sejak Kecil Buat Pemilik Pajero Dikejar Polisi di Tol Jatiasih lalu Ditilang

Megapolitan
Bocah di Bekasi Tewas di Lubang Galian Air, Polisi Temukan Indikasi Praktik Dukun di Rumah Pelaku

Bocah di Bekasi Tewas di Lubang Galian Air, Polisi Temukan Indikasi Praktik Dukun di Rumah Pelaku

Megapolitan
Tolak Tapera, Pekerja Singgung Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya

Tolak Tapera, Pekerja Singgung Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya

Megapolitan
Bocah di Bekasi yang Ditemukan Dalam Lubang Galian Air Diduga Tewas karena Dibekap

Bocah di Bekasi yang Ditemukan Dalam Lubang Galian Air Diduga Tewas karena Dibekap

Megapolitan
Saat Orang Berlomba-lomba Ingin Jadi Pejabat di Jalanan, Gunakan Pelat Dinas Palsu agar Bebas Hambatan...

Saat Orang Berlomba-lomba Ingin Jadi Pejabat di Jalanan, Gunakan Pelat Dinas Palsu agar Bebas Hambatan...

Megapolitan
Tolak Tapera, Warga: Kesannya kayak Dipaksa Punya Rumah, padahal Masih Banyak Kebutuhan Lain

Tolak Tapera, Warga: Kesannya kayak Dipaksa Punya Rumah, padahal Masih Banyak Kebutuhan Lain

Megapolitan
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Diminta Perbaiki Data 500.000 Pendukung untuk Bisa Maju pada Pilkada DKI 2024

Dharma Pongrekun-Kun Wardana Diminta Perbaiki Data 500.000 Pendukung untuk Bisa Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pemerintah Disarankan Memperbesar Subsidi Rumah Dibanding Mewajibkan Tapera

Pemerintah Disarankan Memperbesar Subsidi Rumah Dibanding Mewajibkan Tapera

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 3 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 3 Juni 2024

Megapolitan
Hilang 3 Hari, Bocah Perempuan di Bekasi Ditemukan Tewas di Dalam Lubang Galian Air

Hilang 3 Hari, Bocah Perempuan di Bekasi Ditemukan Tewas di Dalam Lubang Galian Air

Megapolitan
Warga: Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah, Masyarakat Cuma Jadi Roda Pemenuh Hasrat Kekuasaan

Warga: Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah, Masyarakat Cuma Jadi Roda Pemenuh Hasrat Kekuasaan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 3 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 3 Juni 2024

Megapolitan
Dharma Pongrekun Diberi Waktu hingga 7 Juni 2024 untuk Memperbaiki Berkas Syarat Maju pada Pilkada DKI

Dharma Pongrekun Diberi Waktu hingga 7 Juni 2024 untuk Memperbaiki Berkas Syarat Maju pada Pilkada DKI

Megapolitan
Pegi Melawan Lewat Praperadilan, Ingin Buktikan Bukan Pembunuh Vina

Pegi Melawan Lewat Praperadilan, Ingin Buktikan Bukan Pembunuh Vina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com