Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi yang Tuangkan Barang Bukti Kopi Pembanding Akan Bersaksi di Sidang Jessica

Kompas.com - 03/08/2016, 09:46 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dilanjutkan pada Rabu (3/8/3016) ini. Agenda sidang masih melanjutkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Pada pekan sebelumnya, jaksa mengatakan akan menghadirkan saksi polisi bernama Nugroho dari Polsek Metro Tanah Abang yang menuangkan kopi pembanding dari gelas ke dalam botol pada sidang hari ini.

Penuangan kopi itu dipersoalkan kuasa hukum Jessica. Salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mempersoalkan penuangan kopi tersebut karena seharusnya seharusnya barang bukti tidak boleh dipindah-pindahkan.

"Itu kan berarti suka-suka aja (memindahkan). Barang bukti itu kan tidak boleh dipindah-pindah, kalau dipindah-pindah tidak genuine lagi," ucap Otto seusai persidangan pekan lalu.

Selain itu, kuasa hukum Jessica juga mempersoalkan adanya perbedaan barang bukti jumlah botol dan gelas berisi es kopi vietnam bersianida dan kopi pembanding. Menurut Otto, gelas dan botol berisi sisa es kopi vietnam yang disebut sempat diminum Mirna dan kopi pembanding tidak sama dengan keterangan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Dalam dokumen BAP yang dipegang Otto, barang bukti untuk kasus ini adalah dua gelas dan satu botol. Satu gelas berisi sisa es kopi vietnam Mirna yang mengandung sianida, satu gelas berisi kopi pembanding, dan satu botol berisi es kopi vietnam Mirna dari gelas yang telah dituangkan.

Barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah dua botol satu gelas, bukan dua gelas satu botol. Menurut jaksa, gelas tersebut yakni bekas es kopi vietnam yang diminum Mirna yang masih ada sisa kopinya. Sementara dua botol masing-masing merupakan botol berisi sisa es kopi vietnam yang dituangkan dari gelas yang diminum Mirna dan botol berisi es kopi vietnam pembanding.

Jessica didakwa telah melakukan pembunuhan berencana dalam kasus itu. Ia dituduh telah merancuni kopi yang diminum Mirna dengan sianida, sehingga membuat temannya itu kejang-kejang, mulut mengeluarkan busa, dan akhirnya meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerebek Rumah Ketua Panitia Konser Lentera Festival Tangerang, Polisi Tak Temukan Seorang Pun

Gerebek Rumah Ketua Panitia Konser Lentera Festival Tangerang, Polisi Tak Temukan Seorang Pun

Megapolitan
Tunjuk Atang Trisnanto, PKS Bisa Usung Cawalkot Bogor Sendiri Tanpa Koalisi

Tunjuk Atang Trisnanto, PKS Bisa Usung Cawalkot Bogor Sendiri Tanpa Koalisi

Megapolitan
Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Polres Terkait Penanganan Judi Online

Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Polres Terkait Penanganan Judi Online

Megapolitan
Mobil Warga Depok Jeblos ke 'Septic Tank' saat Mesin Dipanaskan

Mobil Warga Depok Jeblos ke "Septic Tank" saat Mesin Dipanaskan

Megapolitan
Senyum Bahagia Anak Cilincing, Bermain Sambil Belajar Lewat Program 'Runcing'

Senyum Bahagia Anak Cilincing, Bermain Sambil Belajar Lewat Program "Runcing"

Megapolitan
Joki Tong Setan Pembakar 'Tuyul' Rumah Hantu di Pasar Rebo Terancam 5 Tahun Penjara

Joki Tong Setan Pembakar "Tuyul" Rumah Hantu di Pasar Rebo Terancam 5 Tahun Penjara

Megapolitan
Transaksi Judi Online Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi, Perputaran Uang Rp 349 Miliar

Transaksi Judi Online Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi, Perputaran Uang Rp 349 Miliar

Megapolitan
Ulah Jukir di Depan Masjid Istiqlal yang Berulang, Kini Palak “Tour Leader” Rp 300 Ribu dan Sopir Bus

Ulah Jukir di Depan Masjid Istiqlal yang Berulang, Kini Palak “Tour Leader” Rp 300 Ribu dan Sopir Bus

Megapolitan
Heru Budi Sebut Penjarah Aset Rusunawa Marunda Sudah Dihukum, Warga: Belum Ada Penangkapan

Heru Budi Sebut Penjarah Aset Rusunawa Marunda Sudah Dihukum, Warga: Belum Ada Penangkapan

Megapolitan
Dibakar Joki Tong Setan, Pemeran Tuyul Rumah Hantu Alami Luka Bakar 40 Persen

Dibakar Joki Tong Setan, Pemeran Tuyul Rumah Hantu Alami Luka Bakar 40 Persen

Megapolitan
Panitia PPDB Jakut Ingatkan Tak Ada Jalur Zonasi untuk Jenjang SMK

Panitia PPDB Jakut Ingatkan Tak Ada Jalur Zonasi untuk Jenjang SMK

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Ternyata Belum Laporkan Kasus Penjarahan, Masih Lengkapi Berkas

Pengelola Rusunawa Marunda Ternyata Belum Laporkan Kasus Penjarahan, Masih Lengkapi Berkas

Megapolitan
Akhirnya PKS Usung Anies dan Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta 2024

Akhirnya PKS Usung Anies dan Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pengalaman Buruk Rombongan Bandung Dikejar, Dipalak, dan Diancam Preman Jakarta Gara-gara Parkir

Pengalaman Buruk Rombongan Bandung Dikejar, Dipalak, dan Diancam Preman Jakarta Gara-gara Parkir

Megapolitan
Dapat Restu Maju Pilkada Bogor, Atang Trisnanto Kuatkan Tim Pemenangan

Dapat Restu Maju Pilkada Bogor, Atang Trisnanto Kuatkan Tim Pemenangan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com