JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Muwardi dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memberi penjelasan tentang barang bukti berupa satu gelas dan dua botol berisi es kopi vietnam dari kafe Olivier yang dipersoalkan pengacara Jessica.
Menurut Ardito, gelas yang dimaksud adalah gelas bekas es kopi vietnam yang diminum Mirna yang masih ada sisa kopinya. Sementara dua botol tersebut masing-masing merupakan botol berisi sisa es kopi vietnam yang dituangkan dari gelas yang diminum Mirna dan botol berisi es kopi vietnam pembanding.
"Awalnya, malam itu saksi Devi (manajer bae) ada penyitaan. Disita minuman yang diduga diseruput Mirna, diduga mengandung sianida. Minuman itu sempat dituang saksi Yohanes (bartender) ke dalam botol. Jadi, perkiraannya di dalam gelas masih ada, di dalam botol juga ada," kata Ardito seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016).
Setelah penyitaan botol dan gelas berisi es kopi vietnam itu, penyidik lalu meminta kafe Olivier membuatkan es kopi vietnam pembanding. Kopi itu kemudian dituangkan ke dalam botol di Polsek Metro Tanah Abang.
"Jadi, ada botol yang berisi es kopi vietnam yang tidak tercampur sianida," kata dia.
Dua botol dan satu gelas itu kemudian dibawa ke pusat laboratorium forensik (Puslabfor) Polri dan dimasukan ke dalam kardus.
"Itu barang ada di Puslabfor dan tidak berpindah," ucap Ardito.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, telah menyampaikan keberatannya terkait barang bukti gelas dan botol berisi es kopi vietnam itu. Menurut Otto, gelas dan botol berisi sisa es kopi vietnam yang disebut sempat diminum Wayan Mirna Salihin dan kopi pembanding tidak sama dengan keterangan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
(Kuasa Hukum Jessica Pertanyakan Barang Bukti Es Kopi yang Diminum Mirna.)
Dalam dokumen BAP yang pegang Otto, barang bukti untuk kasus ini adalah dua gelas dan satu botol. Satu gelas berisi sisa es kopi vietnam Mirna yang mengandung sianida, satu gelas berisi kopi pembanding, dan satu botol berisi es kopi vietnam Mirna dari gelas yang telah dituangkan.
Sementara barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah dua botol satu gelas, bukan dua gelas satu botol.
Jessica didakwa telah melakukan pembunuhan berencana dalam kasus itu. Ia dituduh telah merancuni kopi yang diminum Mirna dengan sianida sehingga membuat temannya itu kejang-kejang, mulut mengeluarkan busa, dan akhirnya meninggal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.