Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Jelaskan Barang Bukti Gelas dan Botol Isi Kopi Vietnam yang Dipersoalkan Pengacara Jessica

Kompas.com - 28/07/2016, 19:49 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Muwardi dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memberi penjelasan tentang barang bukti berupa satu gelas dan dua botol berisi es kopi vietnam dari kafe Olivier yang dipersoalkan pengacara Jessica.

Menurut Ardito, gelas yang dimaksud adalah gelas bekas es kopi vietnam yang diminum Mirna yang masih ada sisa kopinya. Sementara dua botol tersebut masing-masing merupakan botol berisi sisa es kopi vietnam yang dituangkan dari gelas yang diminum Mirna dan botol berisi es kopi vietnam pembanding.

"Awalnya, malam itu saksi Devi (manajer bae) ada penyitaan. Disita minuman yang diduga diseruput Mirna, diduga mengandung sianida. Minuman itu sempat dituang saksi Yohanes (bartender) ke dalam botol. Jadi, perkiraannya di dalam gelas masih ada, di dalam botol juga ada," kata Ardito seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016).

Setelah penyitaan botol dan gelas berisi es kopi vietnam itu, penyidik lalu meminta kafe Olivier membuatkan es kopi vietnam pembanding. Kopi itu kemudian dituangkan ke dalam botol di Polsek Metro Tanah Abang.

"Jadi, ada botol yang berisi es kopi vietnam yang tidak tercampur sianida," kata dia.

Dua botol dan satu gelas itu kemudian dibawa ke pusat laboratorium forensik (Puslabfor) Polri dan dimasukan ke dalam kardus.

"Itu barang ada di Puslabfor dan tidak berpindah," ucap Ardito.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, telah menyampaikan keberatannya terkait barang bukti gelas dan botol berisi es kopi vietnam itu. Menurut Otto, gelas dan botol berisi sisa es kopi vietnam yang disebut sempat diminum Wayan Mirna Salihin dan kopi pembanding tidak sama dengan keterangan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

(Kuasa Hukum Jessica Pertanyakan Barang Bukti Es Kopi yang Diminum Mirna.)

Dalam dokumen BAP yang pegang Otto, barang bukti untuk kasus ini adalah dua gelas dan satu botol. Satu gelas berisi sisa es kopi vietnam Mirna yang mengandung sianida, satu gelas berisi kopi pembanding, dan satu botol berisi es kopi vietnam Mirna dari gelas yang telah dituangkan.

Sementara barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah dua botol satu gelas, bukan dua gelas satu botol.

Jessica didakwa telah melakukan pembunuhan berencana dalam kasus itu. Ia dituduh telah merancuni kopi yang diminum Mirna dengan sianida sehingga membuat temannya itu kejang-kejang, mulut mengeluarkan busa, dan akhirnya meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com