JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menanyakan berita acara penuangan sisa es kopi vietnam sebagai barang bukti. Es kopi vietnam itu diketahui dituangkan dari gelas ke botol di Polsek Metro Tanah Abang oleh polisi bernama Nugroho.
"Saya ingin bertanya apakah ada bukti berita acara penuangan kopi itu di Polsek?" tanya Otto di dalam persidangan, Kamis (28/7/2016).
Jaksa penuntut umum mulanya mengatakan akan mengecek berita acara penuangan tersebut di berkas acara perkara. Namun, jaksa kemudian mengatakan berita acara tersebut tidak ada.
"Sepertinya dalam berkas perkara tidak ada, Majelis," kata jaksa.
Namun, jaksa mengatakan akan menghadirkan saksi polisi yang menuangkan es kopi vietnam tersebut di dalam persidangan.
"Saksi polisi yang menuangkan dari gelas ke botol akan kami hadirkan," lanjut jaksa.
Penuangan es kopi vietnam di Polsek Metro Tanah Abang juga disaksikan oleh saksi Devi, manajer kafe Olivier. Otto pun sempat menanyakan apakah Devi menandatangani berita acara penuangan kopi tersebut.
Devi menjawab dia menandatangani sejumlah berkas, namun dia tidak ingat apakah ada berita acara penuangan atau tidak yang ditandatanganinya.
( Baca: Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Kematian Mirna Dilanjutkan 3 Agustus )
Dikonfirmasi di luar persidangan, jaksa Ardito mengatakan bahwa es kopi vietnam yang dituangkan polisi tersebut adalah es kopi vietnam pembanding yang juga menjadi barang bukti.
Meski begitu, Otto tetap mempermasalahkan penuangan es kopi vietnam itu karena seharusnya barang bukti tidak boleh dipindah-pindahkan.
"Itu kan berarti suka-suka aja (memindahkan). Barang bukti itu kan tidak boleh dipindah-pindah, kalau dipindah-pindah tidak genuine lagi," ucap Otto seusai persidangan.