JAKARTA, KOMPAS.com - Binsar Gultom, anggota majelis hakim dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Binsar Gultom, menanyakan bagaimana karakter dan keseharian Rangga Dwi Saputra, barista kafe Olivier.
Binsar mengajukan itu kepada resepsionis kafe Olivier, Resmiati, dalam sidang lanjutan untuk mengadili Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam perkara itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016).
"Bagaimana pribadi atau karakter Rangga selama bekerja di Olivier?" tanya Binsar.
"Oh dia seperti anak kecil, anaknya ramah. Tidak ada yang aneh-aneh. Saya suka panggil dia si hitam, karena dia hitam manis," jawab Resmiati.
Binsar bertanya lebih lanjut, apakah Rangga kelihatan seperti punya niat jahat kepada salah satu tamu kafe Olivier.
Pertanyaan itu dijawab Resmiati dengan menjelaskan bagaimana sikap Rangga selama bekerja dan berinteraksi dengan pegawai lain di sana.
"Kadang kalau ada meeting, saya sama yang lain butuh kopi, suka minta tolong Rangga untuk bikinin kopi. Dia sudah seperti adik kami di sana," tutur Resmiati.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, dalam persidangan pada Rabu malam membeberkan pengakuan Rangga kepada empat dokter yang menjadi saksi ahli kasus itu. Otto mengatakan, Rangga mengaku kepada dokter itu bahwa dirinya telah didatangi orang yang mengaku polisi dan menuduhnya menerima uang Rp 140 juta dari Arief Sumarko, suami Mirna.
(Pengacara Jessica: Barista Terima Uang Rp 140 Juta dari Arief untuk Bunuh Mirna.)
Tujuan pemberian uang tersebut adalah untuk membunuh Mirna. Namun, hal itu telah dijelaskan oleh Rangga sendiri pada sidang kemarin itu.
Rangga mengakui memang ada orang mengaku-ngaku polisi dan menuduhnya, tetapi dia membantah telah menerima uang dari Arief untuk membunuh Mirna.
Rangga juga sudah melaporkan orang yang menuduhnya itu dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Meski begitu, Otto tetap berpendapat hal itu harus diusut oleh jaksa karena termasuk keterangan penting.
(Baca: Kenapa Baru Sekarang Kuasa Hukum Jessica Singgung Ada Uang untuk Barista Olivier?)