JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menjelaskan mengapa pihaknya baru mengungkapkan pengakuan barista kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra, di persidangan pada Rabu (27/7/2016) malam.
Dalam pengakuan Rangga, dia menceritakan telah dituduh seseorang yang mengaku polisi menerima uang Rp 140 juta dari Arief Sumarko, suami Mirna, untuk membunuh Mirna.
"Jadi kami dapatkan keterangan itu dari saksi ahli yang adalah empat orang dokter. Rangga mengakui hal itu kepada para dokter, lalu dilampirkan di BAP (berita acara pemeriksaan). Kami baru tahu setelah berkas perkara P21," kata Otto, sebelum sidang lanjutan mengadili Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016) siang.
Menurut Otto, dia dan tim kuasa hukum Jessica sudah sejak awal persidangan mengetahui ada keterangan Rangga yang seperti itu. Otto juga mengungkapkan tidak menyinggung soal itu sama sekali ketika Rangga memberikan kesaksiannya dalam sidang pekan lalu.
"Saya sengaja enggak nanya soal itu pas kesaksian Rangga karena itu kan bukti dari jaksa, jaksa yang punya bukti. Saya berharap jaksa yang buka itu, ternyata tidak," tutur Otto.
Dia juga menyayangkan kenapa kepolisian tidak mengusut hal tersebut dan hanya terpaku pada Jessica saja. Terlebih, kata Otto, sampai saat ini belum ada bukti fisik maupun visual yang memperlihatkan Jessica menaruh bubuk racun sianida ke gelas es kopi vietnam yang diminum Mirna.
Sidang lanjutan mengadili Jessica rencananya akan digelar siang ini pukul 13.00. Namun, hingga pukul 13.35, sidang masih belum dimulai.
Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari kafe Olivier tentang awal mula kedatangan Jessica hingga Mirna mengalami kejang-kejang dan mengeluarkan busa dari mulutnya.