JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota majelis hakim yang menangani sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Binsar Gultom, sempat menanyakan kepada saksi bagaimana karakter dan keseharian Rangga Dwi Saputra, barista Kafe Olivier.
Adapun saksi yang diajukan pertanyaan oleh hakim tersebut adalah resepsionis kafe Olivier, Resmiati.
"Bagaimana pribadi atau karakter Rangga selama bekerja di Olivier?" tanya Binsar kepada saksi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016).
(Baca juga: Hakim Tanyakan Karakter Barista Kafe Olivier kepada Saksi pada Sidang Jessica)
Kepada hakim, Resmiati mengatakan bahwa Rangga adalah barista yang ramah.
"Oh dia seperti anak kecil, anaknya ramah. Tidak ada yang aneh-aneh. Saya suka panggil dia si hitam, karena dia hitam manis," jawab Resmiati.
Binsar pun menanyakan lebih lanjut, apakah Rangga kelihatan seperti punya niat jahat kepada salah satu tamu kafe Olivier.
Pertanyaan itu dijawab oleh Resmiati dengan menjelaskan bagaimana sikap Rangga selama bekerja dan berinteraksi dengan pegawai lain di sana.
"Kadang kalau ada meeting, saya sama yang lain butuh kopi, suka minta tolong Rangga untuk bikinin kopi. Dia sudah seperti adik kami di sana," tutur Resmiati.
Sebelumnya, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengungkapkan adanya pengakuan Rangga kepada empat dokter yang menjadi saksi ahli kasus ini.
Otto mengatakan bahwa Rangga mengaku kepada dokter telah didatangi orang yang mengaku sebagai polisi dan menuduhnya menerima uang Rp 140 juta dari Arief Sumarko, suami Mirna.
(Baca juga: Resepsionis Olivier: Sayang Sekali Saya Tidak Ketemu Jessica...)
Tujuan pemberian uang tersebut adalah untuk membunuh Mirna. Namun, hal itu telah dijelaskan oleh Rangga dalam sidang, Rabu (27/7/2016) malam.
Rangga mengakui ada orang yang mengaku-ngaku polisi dan menuduhnya, tetapi dia membantah menerima uang dari Arief untuk membunuh Mirna.
Rangga juga sudah melaporkan orang yang menuduhnya itu atas dugaan pencemaran nama baik.
Meski begitu, Otto tetap berpendapat bahwa hal itu harus diusut oleh jaksa karena termasuk keterangan penting.