JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI, Muhammad Jufri mengatakan, pihaknya tidak berwenang memberikan sanksi bagi para bakal calon gubernur DKI yang saat ini telah melakukan kampanye.
Pernyatan Jufri itu menanggapi banyaknya bakal calon gubernur yang telah melakukan sejumlah safari politik. Jufri mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, selama bakal calon belum resmi menjadi calon gubernur, Bawaslu menganggap bahwa bakal calon hanya berstatus sebagai warga biasa.
"Kalau mereka melakukan safari politik ya silahkan saja karena mereka masih tergolong masyarakat biasa," kata Jufri di Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2016).
Begitu juga saat para bakal calon memasang sejumlah alat peraga. Jufri menyampaikan bahwa sanksi apapun tidak bisa diberikan oleh Bawaslu.
Meski tak memiliki kewenangan, Jufri menyampaikan, Bawaslu tetap mengawasi seluruh kegiatan para bakal calon.
"Kami mengawasi dalam hal pencegahannya saja, tapi dalam proses penindakan kami belum bisa," kata Jufri.
ia menyampaikan, berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 24 Oktober 2016.
Para calon gubernur baru bisa melakukan kampanye tiga hari setelah waktu penetapan pasangan calon.
Berdasar pengalaman pada Pilkada DKI 2012, Jufri menjelaskan sejumlah pelanggaran administrasi yang sering dilaporkan yaitu pemasangan alat peraga yang bukan pada tempatnya, serta bakal calon curi start sebelum jadwal kampanye dimulai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.