Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara dari Kakak Saipul Jamil Akan Ungkap Kejanggalan Penanganan Kasus oleh KPK

Kompas.com - 19/08/2016, 20:48 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan bagi dua tersangka kasus suap dalam perkara Saipul Jamil, yaitu Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak Saipul Jamil dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, akan digelar selama tujuh hari kerja meski berkas keduanya disebut sudah P21 atau dinyatakan lengkap.

Kuasa hukum Samsul dan Rohadi, Tonin Tachta, menyatakan dalam sidang perdana praperadilan yang digelar Jumat (19/8/2016) sore agar hakim dapat mengabulkan permohonan praperadilan Samsul.

Dalam sidang selanjutnya, ia berencana mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang menjerat kliennya.

"Samsul Hidayatullah di BAP itu tanggal 16, bukan tanggal 15. Dia tanggal 16 di BAP untuk diminta keterangan. Pada hari itu juga dia dijadikan tersangka. Jadi itu yang kami ungkapkan di praperadilan ini," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, kata Tonin, ada pihak lain yang tidak dipanggil dan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus suap itu.

"Ada sesuatu yang lebih signifikan lagi, ada orang lain yang telah menerima uang Rp 250 juta, tapi ternyata maunya Rp 1 miliar, tapi itu tidak dipanggil, tidak diproses," tegasnya.

Tonin enggan menyebutkan orang tersebut. Ia mengatakan hal ini akan diungkap saat persidangan sudah berjalan.

"Ada nanti di persidangan, karena itu bahasa persidangan. Kalau di sini itu bikin rugi kami, nanti kami dibilang bikin opini dan membuat berita bohong," kata Tonin.

Gugatan praperadilan diajukan istri Samsul dengan dalil penyadapan, penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka Samsul oleh KPK tidak sah. Dalam permohonannya, Samsul disebut ditangkap secara paksa dari kediamannya tanpa barang bukti.

Surat pemeriksaan dan penahanan pun tidak diberikan kepada keluarga Samsul.

Samsul ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yaitu Rohadi, terkait kasus Saipul Jamil.

Selain Samsul dan Rohadi, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Dalam perkara pencabulan itu, hakim di PN Jakarta Utara memvonis Saipul hanya dengan tiga tahun penjara.

Kompas TV Status Saipul Bisa Kembali Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anjing yang Gigit Bocah di Kebayoran Lama Dikarantina

Anjing yang Gigit Bocah di Kebayoran Lama Dikarantina

Megapolitan
Pembunuhan Pedagang Perabot di Dreb Sawit, Dihabisi lalu Motor Dibawa Kabur Putrinya

Pembunuhan Pedagang Perabot di Dreb Sawit, Dihabisi lalu Motor Dibawa Kabur Putrinya

Megapolitan
Rumah Subsidi Pemerintah di Cikarang Dijarah, Pengamat: Bank dan Pemilik Tidak Peduli dengan Nilai Bangunan

Rumah Subsidi Pemerintah di Cikarang Dijarah, Pengamat: Bank dan Pemilik Tidak Peduli dengan Nilai Bangunan

Megapolitan
Motor Melintas Harus Bayar Rp 5.000, Warga Keluhkan Dugaan Pungli di Samping Kalijodo

Motor Melintas Harus Bayar Rp 5.000, Warga Keluhkan Dugaan Pungli di Samping Kalijodo

Megapolitan
Virgoun: Saya Mohon Maaf Atas Tindakan Saya dalam Penyalahgunaan Narkoba...

Virgoun: Saya Mohon Maaf Atas Tindakan Saya dalam Penyalahgunaan Narkoba...

Megapolitan
Pengelola Revo Mall dan Polisi Akan Investigasi Penyebab Kebakaran yang Hanguskan 4 Lantai

Pengelola Revo Mall dan Polisi Akan Investigasi Penyebab Kebakaran yang Hanguskan 4 Lantai

Megapolitan
1.141 Kios dan Los Siap Tampung Pedagang di Gedung Baru Pasar Jambu Dua Bogor

1.141 Kios dan Los Siap Tampung Pedagang di Gedung Baru Pasar Jambu Dua Bogor

Megapolitan
Virgoun Pakai Sabu untuk Turunkan Berat Badan

Virgoun Pakai Sabu untuk Turunkan Berat Badan

Megapolitan
Kasus Ojol Ribut dengan Bocah di Jalur Sepeda Berakhir Damai, Pemotor Minta Maaf

Kasus Ojol Ribut dengan Bocah di Jalur Sepeda Berakhir Damai, Pemotor Minta Maaf

Megapolitan
Momen Virgoun Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol, Diekspos Saat Konpers di Kantor Polisi

Momen Virgoun Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol, Diekspos Saat Konpers di Kantor Polisi

Megapolitan
Polisi: Bentrokan di Cawang Dipicu Selisih Paham Penggunaan Gereja

Polisi: Bentrokan di Cawang Dipicu Selisih Paham Penggunaan Gereja

Megapolitan
Calon Pengantin di Bogor Kena Tipu WO,  Dekor Apa Adanya dan 'Catering' Tak Kunjung Datang

Calon Pengantin di Bogor Kena Tipu WO, Dekor Apa Adanya dan "Catering" Tak Kunjung Datang

Megapolitan
PPDB Jalur Zonasi di Jakarta Dibuka, Prioritaskan Siswa yang 1 RT dengan Sekolah

PPDB Jalur Zonasi di Jakarta Dibuka, Prioritaskan Siswa yang 1 RT dengan Sekolah

Megapolitan
Sempat Bantah Cabuli Cucunya Sendiri, Kakek di Depok Diringkus Polisi

Sempat Bantah Cabuli Cucunya Sendiri, Kakek di Depok Diringkus Polisi

Megapolitan
Aksi Nekat Jambret di Jakut, Beraksi Seorang Diri Gasak iPhone Pejalan Kaki Dekat Kantor Polisi

Aksi Nekat Jambret di Jakut, Beraksi Seorang Diri Gasak iPhone Pejalan Kaki Dekat Kantor Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com