Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara dari Kakak Saipul Jamil Akan Ungkap Kejanggalan Penanganan Kasus oleh KPK

Kompas.com - 19/08/2016, 20:48 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan bagi dua tersangka kasus suap dalam perkara Saipul Jamil, yaitu Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak Saipul Jamil dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, akan digelar selama tujuh hari kerja meski berkas keduanya disebut sudah P21 atau dinyatakan lengkap.

Kuasa hukum Samsul dan Rohadi, Tonin Tachta, menyatakan dalam sidang perdana praperadilan yang digelar Jumat (19/8/2016) sore agar hakim dapat mengabulkan permohonan praperadilan Samsul.

Dalam sidang selanjutnya, ia berencana mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang menjerat kliennya.

"Samsul Hidayatullah di BAP itu tanggal 16, bukan tanggal 15. Dia tanggal 16 di BAP untuk diminta keterangan. Pada hari itu juga dia dijadikan tersangka. Jadi itu yang kami ungkapkan di praperadilan ini," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, kata Tonin, ada pihak lain yang tidak dipanggil dan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus suap itu.

"Ada sesuatu yang lebih signifikan lagi, ada orang lain yang telah menerima uang Rp 250 juta, tapi ternyata maunya Rp 1 miliar, tapi itu tidak dipanggil, tidak diproses," tegasnya.

Tonin enggan menyebutkan orang tersebut. Ia mengatakan hal ini akan diungkap saat persidangan sudah berjalan.

"Ada nanti di persidangan, karena itu bahasa persidangan. Kalau di sini itu bikin rugi kami, nanti kami dibilang bikin opini dan membuat berita bohong," kata Tonin.

Gugatan praperadilan diajukan istri Samsul dengan dalil penyadapan, penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka Samsul oleh KPK tidak sah. Dalam permohonannya, Samsul disebut ditangkap secara paksa dari kediamannya tanpa barang bukti.

Surat pemeriksaan dan penahanan pun tidak diberikan kepada keluarga Samsul.

Samsul ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yaitu Rohadi, terkait kasus Saipul Jamil.

Selain Samsul dan Rohadi, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Dalam perkara pencabulan itu, hakim di PN Jakarta Utara memvonis Saipul hanya dengan tiga tahun penjara.

Kompas TV Status Saipul Bisa Kembali Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengelola Jakarta Fair 2024 Siapkan Area Parkir di JIExpo Kemayoran, Bisa Tampung Puluhan Ribu Kendaraan

Pengelola Jakarta Fair 2024 Siapkan Area Parkir di JIExpo Kemayoran, Bisa Tampung Puluhan Ribu Kendaraan

Megapolitan
Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Megapolitan
10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

Megapolitan
Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Megapolitan
Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Megapolitan
Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com