JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan perdana Kakak Saipul Jamil Syamsul Hidayatullah digelar di Pengadilan Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2016). Hakim tunggal Martin Ponto Bidara menjadwalkan sidang hari ini dimulai pukul 09.00 WIB, namun sidang baru dimulai pukul 16.30 WIB karena KPK dianggap tidak hadir pada paginya.
Berdasarkan pantauan awak media, dua perwakilan Biro Hukum KPK sudah ada di pengadilan pagi itu. Namun hakim mengatakan keduanya tak melaporkan kehadiran ke Panitera sehingga dianggap belum hadir. Hakim Martin pun menegur pihak KPK.
"Anda seharusnya melaporkan ke panitera pengganti. Kalau anda by phone kami tidak tahu nomor dari mana," kata Hakim Martin dalam persidangan sore ini.
Hakim kemudian mengatakan ke dua belah pihak agar hadir persidangan tepat waktu. Jika berhalangan atau terlambat, diminta melaporkan ke Panitera Pengganti.
"Kami fleksibel, hargailah waktu masing-masing," ujar Hakim Martin.
Sidang pun dimulai dengan Kuasa Hukum Syamsul, Tonin Tachta membacakan perbaikan minor permohonan. Permohonan dianggap sudah dibacakan, karena pekan lalu, Kamis (11/8/2016) sebenarnya sidang seharusnya sudah berlangsung namun karena KPK mangkir, ditunda menjadi hari ini.
Usai sidang pun, insiden sempat terjadi di depan ruang sidang 3. Pihak keluarga Syamsul sempat adu mulut dengan kedua pengacara KPK. Kedua pengacara dari Biro Hukum KPK enggan berkomentar soal keterlambatan mereka dan teguran hakim.
"Saya enggak tahu soal terlambat, yang pasti kami sudah memenuhi panggilan. Itu saja," ujar salah satu pengacara yang enggan menyebutkan namanya.
Permohonan praperadilan diajukan oleh istri Syamsul, Hafiyah, karena keberatan atas penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK atas Syamsul. Syamsul ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi terkait kasus Saipul Jamil.
Selain Syamsul dan Rohadi, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.
Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil. Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Hasilnya, Saipul hanya divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Utara. (Baca: Usai Diperiksa KPK, Hakim yang Sidangkan Perkara Saipul Jamil Bungkam)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.