Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kakak Saipul Jamil Molor 7 Jam, Hakim Tegur KPK

Kompas.com - 19/08/2016, 17:29 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan perdana Kakak Saipul Jamil Syamsul Hidayatullah digelar di Pengadilan Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2016). Hakim tunggal Martin Ponto Bidara menjadwalkan sidang hari ini dimulai pukul 09.00 WIB, namun sidang baru dimulai pukul 16.30 WIB karena KPK dianggap tidak hadir pada paginya.

Berdasarkan pantauan awak media, dua perwakilan Biro Hukum KPK sudah ada di pengadilan pagi itu. Namun hakim mengatakan keduanya tak melaporkan kehadiran ke Panitera sehingga dianggap belum hadir. Hakim Martin pun menegur pihak KPK.

"Anda seharusnya melaporkan ke panitera pengganti. Kalau anda by phone kami tidak tahu nomor dari mana," kata Hakim Martin dalam persidangan sore ini.

Hakim kemudian mengatakan ke dua belah pihak agar hadir persidangan tepat waktu. Jika berhalangan atau terlambat, diminta melaporkan ke Panitera Pengganti.

"Kami fleksibel, hargailah waktu masing-masing," ujar Hakim Martin.

Sidang pun dimulai dengan Kuasa Hukum Syamsul, Tonin Tachta membacakan perbaikan minor permohonan. Permohonan dianggap sudah dibacakan, karena pekan lalu, Kamis (11/8/2016) sebenarnya sidang seharusnya sudah berlangsung namun karena KPK mangkir, ditunda menjadi hari ini.

Usai sidang pun, insiden sempat terjadi di depan ruang sidang 3. Pihak keluarga Syamsul sempat adu mulut dengan kedua pengacara KPK. Kedua pengacara dari Biro Hukum KPK enggan berkomentar soal keterlambatan mereka dan teguran hakim.

"Saya enggak tahu soal terlambat, yang pasti kami sudah memenuhi panggilan. Itu saja," ujar salah satu pengacara yang enggan menyebutkan namanya.

Permohonan praperadilan diajukan oleh istri Syamsul, Hafiyah, karena keberatan atas penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK atas Syamsul. Syamsul ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi terkait kasus Saipul Jamil.

Selain Syamsul dan Rohadi, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.

Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil. Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Hasilnya, Saipul hanya divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Utara. (Baca: Usai Diperiksa KPK, Hakim yang Sidangkan Perkara Saipul Jamil Bungkam)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com