Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Jessica Persoalkan Ahli Hukum Pidana yang Dihadirkan dalam Sidang

Kompas.com - 25/08/2016, 11:36 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Kamis (25/8/2016) ini menghadirkan dua saksi ahli.

Keduanya adalah ahli toksikologi forensik, I Made Agus Gelgel Wirasuta dan ahli hukum pidana, Edward Omar Sharif Hiariej.

Saat kedua ahli memasuki ruang sidang, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mempersoalkan kehadiran ahli hukum pidana, Edward Omar Sharif Hiarie.

(Baca juga: Pengacara Sebut Jessica Sudah Sehat dan Siap Jalani Sidang Besok)

Sebab, menurut Otto, Edward pernah diperiksa penyidik dan menyatakan bahwa Jessica adalah penaruh sianida dalam kopi yang diminum Mirna.

Ia pun khawatir Edward tidak independen dalam menyampaikan keterangannya pada persidangan hari ini.

"Ahli berkeyakinan Jessica Kumala Wongso, artinya dia tidak memberikan pendapat hukum tetapi memvonis perkara ini, dia (Jessica) bersalah. Padahal dia sebagai ahli yang membantu pengadilan kalau ada teori hukum yang belum jelas," ujar Otto di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, jaksa penuntut umum keberatan akan penolakan pihak Jessica terhadap saksi ahli.

Menurut jaksa, keterangan Edward dalam sidang hari inilah yang akan menjadi pertimbangan.

Ketua Majelis Hakim Kisworo pun menengani JPU dan kuasa hukum Jessica.

Hakim menegaskan bahwa saksi ahli dalam persidangan hanya boleh menjelaskan soal teori-teori yang diketahuinya, atau tidak masuk ke materi kasus.

"Bahwa ahli hukum pidana yang diragukan penasihat hukum akan kita dengar. Tidak boleh membahas tentang kasus, tapi teori-teori saja. Hanya batas proporsi seorang ahli. Apabila ada pertanyaan yang menjurus boleh keberatan. Sudah sepakat ya," kata Kisworo.

(Baca juga: Ketika Jessica Menangis di Pengadilan...)

Sidang pun dilanjutkan dengan pengambilan sumpah kedua saksi ahli.

Sebelum Edward memberikan keterangan, persidangan terlebih dahulu mendengarkan keterangan Gelgel, ahli toksikologi forensik.

Dalam kasus ini, Mirna meninggal setelah meminum kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).

Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. Ia didakwa dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kompas TV Ini Aktivitas Jessica di Olivier yang Terekam CCTV
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korban Dugaan Keracunan Massal di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang

Korban Dugaan Keracunan Massal di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang

Megapolitan
Lapor ke Megawati Soal Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Hasto Diminta Taat Hukum

Lapor ke Megawati Soal Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Hasto Diminta Taat Hukum

Megapolitan
Usai Dimintai Keterangan, Hasto: Kader Harus Berani Menyuarakan Kebenaran

Usai Dimintai Keterangan, Hasto: Kader Harus Berani Menyuarakan Kebenaran

Megapolitan
Ibu di Tangsel Cabuli Anaknya, Kakak Ipar: Hidup Pelaku dan Keluarganya Normal

Ibu di Tangsel Cabuli Anaknya, Kakak Ipar: Hidup Pelaku dan Keluarganya Normal

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anak Kandung di Tangsel Kaget Videonya Viral di Media Sosial

Ibu yang Cabuli Anak Kandung di Tangsel Kaget Videonya Viral di Media Sosial

Megapolitan
Bocah di Bekasi yang Tewas Dalam Lubang Galian Air Disebut Juga Jadi Korban Pelecehan

Bocah di Bekasi yang Tewas Dalam Lubang Galian Air Disebut Juga Jadi Korban Pelecehan

Megapolitan
Cabuli Anaknya Sendiri di Tangsel, Keluarga Suami Minta Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

Cabuli Anaknya Sendiri di Tangsel, Keluarga Suami Minta Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

Megapolitan
Tukang Pelat di Matraman Akui Pernah Terima Pesanan Pelat Nomor Cantik, Kini Tak Berani Lagi

Tukang Pelat di Matraman Akui Pernah Terima Pesanan Pelat Nomor Cantik, Kini Tak Berani Lagi

Megapolitan
Dapat Pesan dari Prabowo, Aji Jaya Diminta Terjun ke Masyarakat Saat Kampanye Pilkada Bogor 2024

Dapat Pesan dari Prabowo, Aji Jaya Diminta Terjun ke Masyarakat Saat Kampanye Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tak Terima, Tuntut Suaminya Jadi Tersangka

Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tak Terima, Tuntut Suaminya Jadi Tersangka

Megapolitan
Polisi Bakal Turunkan Anjing Pelacak untuk Menyisir Rumah Pembunuh Bocah di Bekasi

Polisi Bakal Turunkan Anjing Pelacak untuk Menyisir Rumah Pembunuh Bocah di Bekasi

Megapolitan
Kebakaran di Cibubur Hanguskan Enam Kios dan Dua Mobil Pikap, Kerugian Capai Rp 216 Juta

Kebakaran di Cibubur Hanguskan Enam Kios dan Dua Mobil Pikap, Kerugian Capai Rp 216 Juta

Megapolitan
Dinkes Kota Bogor: Makanan yang Diduga Membuat Puluhan Warga Keracunan Dibuat Sehari Sebelum Acara Haul

Dinkes Kota Bogor: Makanan yang Diduga Membuat Puluhan Warga Keracunan Dibuat Sehari Sebelum Acara Haul

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anak di Tangsel Kerja sebagai Pengamen, Bertemu dengan Sang Suami di 'Jalanan'

Ibu yang Cabuli Anak di Tangsel Kerja sebagai Pengamen, Bertemu dengan Sang Suami di "Jalanan"

Megapolitan
Motor Warga di Medan Satria Bekasi Dicuri, Pelaku Beraksi Saat Siang Hari

Motor Warga di Medan Satria Bekasi Dicuri, Pelaku Beraksi Saat Siang Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com