JAKARTA, KOMPAS.com - Keterangan Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9/2016), membuktikan bahwa pengembang tidak menolak tambahan kontribusi 15 persen terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Aguan menyampaikan hal itu ketika menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap raperda reklamasi atas terdakwa Mohamad Sanusi.
"Dari perusahaan kami tidak menolak 15 persen itu. Kami menerima. Jangan ada yang menolak," ujar Aguan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (7/9/2016).
Padahal, selama ini tambahan kontribusi adalah masalah utama dalam pembahasan raperda tentang reklamasi. Pihak eksekutif berjuang mempertahankan tambahan kontribusi 15 persen agar masuk dalam perda.
Alasannya, agar Pemprov DKI mendapatkan keuntungan banyak dalam proyek reklamasi ini. Namun, Balegda DPRD DKI ingin menghilangkan tambahan kontribusi itu dengan alasan memberatkan pengembang.
Aguan mengatakan, alasannya tidak menolak tambahan kontribusi adalah untuk kepentingan sosial. Menurutnya, tambahan kontribusi itu akan diberikan kepada Pemprov DKI dalam bentuk rusun atau hal lain yang berguna untuk masyarakat miskin di Jakarta.
"Jadi saya pikirannya sosial saja, Pak. Gubernur mau bangun ini, ya saya bangun," ujar Aguan.
Selain itu, Aguan juga ingin agar perda tentang reklamasi bisa cepat diselesaikan. Sebab, perusahaan membutuhkan kepastian investasi dalam proyek reklamasi.
Tanpa perda tersebut, mereka tidak bisa mengurus izin membangun di atas pulau. Padahal, proyek pembangunan di atas pulau harus segera dilakukan.
Aguan mengatakan hal ini mengingat keadaan ekonomi nasional yang sedang sulit. Pembangunan di atas pulau akan menggerakkan ekonomi dan menyerap puluhan ribu tenaga kerja.
Aguan menuturkan, dia meminta kepada Manajer Perizinan Agung Sedayu Group Saiful Zuhri alias Pupung untuk menyampaikan kepada Mohamad Sanusi mengenai pertanyaannya itu. Dia berharap DPRD DKI bisa segera mengesahkan perda tersebut agar pekerjaan bisa dilanjutkan.
Aguan berpendapat Sanusi merupakan anggota Dewan yang paling paham mengenai perda ini. Sanusi juga paling dekat dengan Pupung. Itu sebabnya dia meminta Pupung untuk menyampaikan kepada Sanusi.
Aguan menegaskan bahwa dia tidak mempermasalahkan tambahan kontribusi 15 persen yang diributkan oleh DPRD DKI.
"Saya minta Pupung sampaikan ke Sanusi supaya kasih tahu teman-temannya. Ini kepentingan besar sekali karena banyak yang kerja (di proyek ini) dan banyak investasi," ujar Aguan.
Setuju meski akui keberatan
Aguan memang setuju dengan tambahan kontribusi 15 persen. Namun, sebagai seorang pengusaha, dia mengakui tambahan kontribusi 15 persen memang besar dan berat bagi mereka.
Kata dia, pengembang akan sulit mencari investor proyek pulau reklamasi. Aguan juga mengaku pernah mengeluhkan soal tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pengembang reklamasi kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Saya pernah sampaikan, Beliau (Ahok) bicara begini, 'PT KNI (Kapuk Naga Indah) kan cuma 5 persen, tidak termasuk ini (15 persen), kok kamu protes?'" ujar Aguan.