JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, tak pernah mengeluh soal kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta kepada pengembang reklamasi Teluk Jakarta.
"Dia menyatakan tidak keberatan," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Aguan sebelumnya menyampaikan keberatannya saat bersaksi bagi terdakwa Mohamad Sanusi dalam sidang kasus suap reklamasi di Pengadilan Tipikor. Kepada Majelis Hakim, Aguan merasa bahwa tambahan kontribusi sebesar 15 persen memberatkan perusahaan pengembang.
"Saya kira (Aguan) sekadar ngomong. Enggak bohong saya pikir," kata Basuki.
Adapun Agung Sedayu Group merupakan salah satu pengembang yang terlibat dalam pembangunan 17 pulau buatan di Teluk Jakarta melalui anak perusahaannya yang bernama PT Kapuk Naga Indah.
Total luas pulau buatan yang akan mereka bangun adalah 1.331 hektar. Rinciannya, PT Kapuk Naga Indah akan mereklamasi 79 hektar Pulau A, 380 hektar Pulau B, 276 hektar Pulau C, 312 hektar Pulau D, dan 284 hektar Pulau E. (Baca: Aguan Mengaku Pernah Mengeluh kepada Ahok soal Tambahan Kontribusi)
Dalam kasus ini, anggota DPRD DKI, M Sanusi, didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Menurut jaksa, suap diberikan agar Sanusi mengakomodasi keinginan pengembang untuk menghilangkan tambahan kontribusi sebesar 15 persen.