JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Mohamad Sanusi mempertanyakan alasan Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan yang tidak menolak kebijakan tambahan kontribusi 15 persen. Padahal, Aguan mengaku bahwa tambahan kontribusi 15 persen memberatkan pengembang.
"Pertimbangan saya untuk (kepentingan) sosial saja, Pak," ujar Aguan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (7/9/2016).
Aguan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap raperda reklamasi atas terdakwa Mohamad Sanusi.
Aguan mengatakan, dia ingin melakukan hal untuk kepentingan masyarakat. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun punya keinginan untuk menyediakan rusun bagi warga yang terdampak penertiban.
Aguan menyatakan perusahaannya menjalani saja keinginan Basuki, alias Ahok. Selama ini, dia sudah membuat banyak unit rusun untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya di proyek lain. Pihaknya akan langsung menyerahkan kepada Pemprov DKI jika sudah selesai dibangun.
"Jadi saya pikirannya sosial saja, Pak. Gubernur mau bangun ini, ya saya bangun," ujar Aguan.
Dalam kasus ini, anggota DPRD DKI M Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Menurut Jaksa, suap diberikan agar Sanusi mengakomodir keinginan pengembang untuk menghilangkan tambahan kontribusi sebesar 15 persen.