JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku mengenal Bos Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan. Meski demikian, ia mengaku tidak pernah bertemu khusus bersama Aguan.
"Tahu dong, tapi enggak enggak pernah ketemu bareng. Siapa yang enggak kenal Aguan di Jakarta," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Ia juga enggan mengomentari pembahasan nilai jual objek pajak (NJOP) pulau reklamasi antara Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik dengan Aguan. Ia menyerahkan hal itu kepada pengadilan.
"Kamu tanya sama mereka saja, jangan tanya sama saya. Susah itu, nanti jadi masalah di pengadilan," kata Basuki.
Basuki mengaku sudah dimintai keterangannya terkait reklamasi Teluk Jakarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sudah dipanggil untuk membuat BAP (berita acara pemeriksaan). Pertanyaan macam-macam sudah ditanyain," kata Basuki.
Dalam persidangan terdakwa Ariesman Widjaja, mantan Presdir PT Agung Podomoro Land, diputar rekaman pembicaraan antara Prasetio, Taufik, dan Aguan. Dalam percakapan itu, Prasetio sedang bersama dengan Aguan.
Saat menghubungi Taufik, Prasetio kemudian menyerahkan teleponnya kepada Aguan. Kepada Taufik, Aguan meminta agar NJOP ditentukan sebesar Rp 3 juta. Aguan mengatakan "titip baik ya" kepada Taufik.
Hal ini langsung dijelaskan oleh Taufik di ruang sidang.
"Pak Aguan usul NJOP Rp 3-10 juta, tapi saya tidak menanggapi karena perda tidak mengatur NJOP," ujar Taufik.
Meski membantah mengakomodasi permintaan Aguan, dalam pembicaraan melalui telepon, Taufik menyatakan kesiapannya untuk memenuhi permintaan Aguan. Saat dikonfirmasi, jaksa soal itu, Taufik mengaku hanya menghormati saja.
"Saya hanya mendengarkan saja, untuk penghormatan saja," kata Taufik.