Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Motor di Cikarang

Kompas.com - 11/09/2016, 15:15 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk komplotan spesialis pencuri kendaraan bermotor yang kerap beraksi di kawasan Bekasi. Salah satu anggota komplotan tersebut didapati memiliki kartu anggota lembaga swadaya masyarakat Komunitas Pengawas Korupsi (LSM KPK).

"Kami amankan tiga orang, dua orang sebagai pencurinya dan satu orang lagi penadah komplotan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/9/2016).

Adapun identitas ketiga orang tersebut yakni, Hamzah Taher (pimpinan kelompok), Mukmin (pemetik) dan Beng (penadah). Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, yakni Hamzah dan Mukmin ditangkap di Cikokol, Tangerang, dan Beng ditangkap di Karawang, Jawa Barat.

Ketiganya diringkus di rumahnya masing-masing pada Jumat (9/9/2016) malam. Dari tangan ketiganya polisi menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu korek api yang menyerupai pistol, satu buah kunci letter T, kartu anggota LSM KPK atas nama Hamzah Taher, dan satu kartu pers yang diduga palsu.

Awi mengungkapkan, komplotan tersebut menyasar motor yang terparkir di pinggir jalan. Setelah mendapatkan targetnya, komplotan tersebut merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T, dan membawa lari motor untuk dijual ke penadah.

"Biasanya komplotan ini melakukan aksinya di atas jam 19.00 WIB," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini mengaku telah mencuri sepeda motor sebanyak sepuluh kali di wilayah Cibitung, Tambun, dan Cikarang.

Aksi terakhir yang dilakukan komplotan ini adalah pencurian sepeda motor Honda CBR milik Wanda yang tengah ditinggal korbannya berbelanja di sebuah warung pinggir jalan di Cikarang.

"Dua pelaku terpaksa kami tembak di bagian kakinya karena saat ditangkap berusaha melarikan diri," kata Awi.

Akibat ulahnya, para tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com