Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Bacakan Somasi Terbuka untuk Luhut

Kompas.com - 16/09/2016, 16:51 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah perwakilan aktivis lingkungan, nelayan, dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta membuat somasi terbuka untuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Somasi disampaikan untuk menanggapi keputusan Luhut melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta, termasuk Pulau G, pada Selasa (13/9/2016) lalu usai rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di kantor Kementerian ESDM.

"Somasi terbuka ini kami lakukan karena tidak ada itikad baik dari Menko Kemaritiman, Jenderal Purnawirawan Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai aparat pemerintah dalam menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT," kata Ahmad Martin Hadiwinata, salah satu perwakilan koalisi di kantor LBH Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Ada tiga hal dari somasi terbuka yang disampaikan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Pertama, soal putusan PTUN Jakarta tertanggal 31 Mei 2016 yang menyatakan pembatalan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014. SK tersebut berisi Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Kedua, masih terkait putusan PTUN Jakarta, yakni dikabulkannya Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara dengan bunyi, "Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung dan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap dan atau ada penetapan lain yang mencabutnya".

Ketiga, perihal pernyataan Luhut dengan pejabat terkait saat konferensi pers pada Selasa lalu. Pernyataan yang disorot adalah tentang kesimpulan yang menyebutkan tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan reklamasi di pantai utara Jakarta.

"Atas dasar tiga hal itu, kami berpendapat, putusan PTUN Jakarta harus dipatuhi setiap orang di wilayah Negara Republik Indonesia, ada pertimbangan dalam penundaan pelaksanaan reklamasi Pulau G, dan tidak ada alasan bagi Saudara (Luhut) untuk melanjutkan proyek reklamasi sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap," kata Martin.

Dalam poin somasi terbuka, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai keputusan Luhut melanjutkan reklamasi sebagai penghinaan terhadap pengadilan. Mereka mendasarkan itu pada Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan PTUN sebagai lembaga yudikatif yang berfungsi menegakkan hukum dan keadilan atas setiap tindakan hukum Pejabat Tata Usaha Negara yang melanggar hak orang lain.

"Putusan pengadilan merupakan hukum yang berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali. Atas dasar itu, kami menuntut Pak Luhut dalam jangka waktu 3x24 jam sejak surat ini terbit untuk menghormati hukum dan mencabut pernyataan melaksanakan reklamasi pantai utara Jakarta sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com