Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Kemaritiman dan Pemprov DKI Dinilai Memutarbalikkan Fakta soal Reklamasi

Kompas.com - 16/09/2016, 21:26 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Universitas Indonesia, Reynaldi Ikhsan, menilai pertimbangan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan untuk melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta didasari pemikiran yang keliru.

Ikhsan mengemukakan hal itu saat menghadiri somasi terbuka Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terhadap Luhut di kantor LBH Jakarta, Jumat (16/9/2016).

"Saya kebetulan ikut pertemuan mahasiswa dengan Pak Luhut tanggal 13 September 2016 di kantor Pak Luhut. Di sana, saya berempat sampai berlima, lebih banyak dengar presentasi dari pihak Pak Luhut. Tapi, yang disayangkan, ada pemutarbalikkan fakta," kata Ikhsan.

Hal yang dimaksud Ikhsan merupakan alasan tim Luhut melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta, khususnya Pulau G. Dia mencontohkan, salah satu poin mengapa Kemenko Maritim memutuskan melanjutkan proyek reklamasi adalah karena fishing ground atau tempat melaut para nelayan sudah terlampau jauh dari bibir pantai.

"Mereka bilang kalau nelayan kan mancing ikannya memang sudah jauh, jadi tidak apa-apa kalau di situ ada reklamasi. Itu salah, kebalik. Justru karena reklamasi, nelayan terpaksa melaut lebih jauh," kata Ikhsan.

Selain itu, alasan melangsungkan reklamasi karena pencemaran sudah marak di pantai utara Jakarta sehingga lebih baik dipakai untuk reklamasi ketimbang digunakan oleh para nelayan.

"Tahun 2011-2015 pencemaran semakin buruk, ya sudah reklamasi saja, begitu katanya. Saya enggak paham, kenapa mereka bisa ngomong begitu. Justru dari Pemprov DKI tidak pernah serius menangani pencemaran," kata Ikhsan.

Meski banyak mendengar penjelasan dari tim Luhut, Ikhsan dan mahasiswa lain tetap menyampaikan keberatan mereka terhadap pelaksanaan reklamasi Pulau G.

Menko Kemaritiman memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta, termasuk Pulau G, pada Selasa (13/9/2016) lalu. Keputusan itu ditetapkan usai rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di kantor Kementerian ESDM.

Kebijakan itu mendapat tentangan keras. Terlebih, ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT soal pembatalan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014. SK tersebut berisi tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Putusan itu sekaligus mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara dengan bunyi, "Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung dan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap dan atau ada penetapan lain yang mencabutnya".

Karena itu, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai Luhut tidak menghormati putusan PTUN Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Megapolitan
Ibu Asal Bekasi yang Cabuli Anaknya Jalani Tes Kesehatan Mental

Ibu Asal Bekasi yang Cabuli Anaknya Jalani Tes Kesehatan Mental

Megapolitan
OTK Konvoi di Kemayoran, Tembak Warga Pakai 'Airsoft Gun'

OTK Konvoi di Kemayoran, Tembak Warga Pakai "Airsoft Gun"

Megapolitan
Jumlah Sapi yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Jumlah Sapi yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Megapolitan
Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Megapolitan
Anies Baswedan: Lebih Penting 'Ngomongin' Kampung Bayam...

Anies Baswedan: Lebih Penting "Ngomongin" Kampung Bayam...

Megapolitan
Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Menjadi Ibrahim

Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Menjadi Ibrahim

Megapolitan
Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Megapolitan
Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Megapolitan
Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Megapolitan
Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Megapolitan
Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Shalat Idul Adha

Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Shalat Idul Adha

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Megapolitan
Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Megapolitan
Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com