Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembajakan Film "Warkop DKI Reborn"

Kompas.com - 27/09/2016, 15:23 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembajakan film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part I.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes M. Fadil Imran mengatakan, tersangka tersebut adalah perempuan 31 tahun berinisial P.

Adapun P diketahui menyiarkan atau streaming film Warkop DKI ke aplikasi Bigo Live. Film yang disiarkannya itu adalah film yang direkam dengan ponsel ketika P menonton di bioskop.

"Pelaku ini merekam film secara langsung di bioskop ketika menyaksikan film tersebut di bioskop Ambarukmo Plaza," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/9/2016).

(Baca juga: "Warkop DKI Reborn" Jadi Film Indonesia Kedua Terlaris Sepanjang Masa)

Kepada polisi, P mengatakan bahwa ia tak tahu aksinya ini melanggar hukum. P juga mengaku ia hanya iseng mengunggah film itu ke dunia maya.

"Akan kami dalami lagi apakah yang bersangkutan ada keuntungan ekonomi atau keuntungan lainnya," kata Fadil.

P diamankan di kediamannya di Jakarta pada Senin (26/9/2016). Kendati demikian, polisi tidak menahan P. Ia hanya diwajibkan melapor dan memenuhi panggilan penyidik.

"Pelakunya tidak kita tahan dengan pertimbangan berkas perkara kita lanjutkan. Dia kooperatif, dan sudah meminta maaf," kata Fadil.

Kuasa hukum Falcon Picture, Lydia Wongso, mengucapkan terima kasih kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Ia memperingatkan agar hal serupa tidak diulangi. Lydia mengatakan, Falcon Picture maupun mereka yang berkecimpung di dunia perfilman, tidak akan segan untuk melaporkan aksi semacam ini ke polisi.

"Yang lain sudah meminta maaf dan kita kejar. Karena ini dari film kita pertama kali (pembajakan) online. Proses hukum kita tidak bisa hindari meski sudah meminta maaf," kata Lydia.

(Baca juga: Raup 4,6 Juta Penonton, "Warkop DKI Reborn" Jadi Film Terlaris Indonesia)

Pelaku dijerat dengan Undang-undang Hak Cipta serta Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukumannya, 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 4 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com