Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jessica Tidak Pernah Marah, Sakit Hati, Tersinggung, atau Dendam terhadap Mirna"

Kompas.com - 13/10/2016, 17:46 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso melalui pembacaan pleidoi atau nota pembelaan mengajukan keberatan terhadap pernyataan jaksa penuntut umum yang menyebutkan sakit hati sebagai alasan Jessica meracuni Wayan Mirna Salihin.

Keberatan diungkapkan pada sidang lanjutan kasus kematian Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).

"Terdakwa menerangkan bahwa dirinya tidak pernah marah, tidak pernah sakit hati, tidak pernah tersinggung terhadap Mirna, dan juga tidak pernah menyimpan perasaan sakit hati atau dendam kepada Mirna," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, di hadapan majelis hakim.

(Baca: Pengacara: Selihai-lihainya Jessica, kalau Dia Membunuh, Pasti Ada Jejaknya)

Alasan penuntut umum yakin Jessica sakit hati hingga meracuni Mirna telah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Penuntut umum mengungkapkan, Jessica mengalami masalah hidup yang membuatnya depresi dan melibatkan pacarnya semasa tinggal di Australia, yakni Patrick.

Sakit hati Jessica, menurut penuntut umum, dipicu nasihat Mirna kepada Jessica yang menyarankannya tidak berhubungan lagi dengan Patrick atau memutuskan hubungan mereka.

Jessica juga digambarkan telah menceritakan masalah percintaan dengan Patrick kepada Mirna. Otto mengatakan, di persidangan pula, Jessica mengaku tidak pernah menceritakan hubungannya dengan Patrick kepada Mirna.

Selain itu, nasihat yang disebut penuntut umum tadi juga dibantah oleh Jessica.

"Bahkan, saat Mirna, Jessica, dan Arief satu mobil dari Sunter menuju Kelapa Gading pada bulan Desember 2015, hubungan Mirna dengan Jessica sangat cair. Bahkan, Jessica minta agar Mirna memperkenalkan pria kepada Jessica. Artinya, saat itu, tidak ada masalah sama sekali antara Mirna dan Jessica," tutur Otto.

(Baca: Penjelasan Jessica soal Pertolongan Pertama kepada Mirna)

Dengan begitu, Otto pun menyimpulkan tidak ada motif Jessica untuk membunuh Mirna. Selain itu, motif yang disebut oleh penuntut umum selama persidangan berlangsung dianggap tidak berdasar dan mengada-ada.

Dalam kasus ini, Jessica dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Kompas TV Otto: Kematian Mirna Bukan Salah Jessica
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com