Saat ini, Pemprov DKI tengah menyusun rancangan APBD 2017. Pengesahannya ditargetkan sudah bisa dilakukan pada Desember 2016, saat Ahok masih terikat keharusan cuti selama masa kampanye.
Sebelum akhirnya mengajukan cuti, beberapa waktu lalu Ahok telah menyatakan keberatan harus cuti. Salah satu alasan yang dilontarkannya adalah keinginan untuk tetap bisa menyusun dan mengesahkan APBD 2017.
Hal itulah yang kemudian membuatnya kemudian mengajukan uji materi terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) di hkamah Konstitusi (MK). Menurut Ahok, hanya MK yang nantinya bisa memutuskan boleh atau tidaknya seoranng Plt mengesahkan APBD.
"Itulah kenapa kita butuh ada Mahkamah Kontitusi. Supaya kalau ada kebingungan soal konstitusi bisa dibawa ke sana," ujar Ahok.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, terdapat lima tugas pokok plt kepala daerah yang diatur dalam peraturan tersebut. Selain mengesahkan APBD, tugas-tugas lainnya adalah mengawal dan menyukseskan penyelenggaraan pilkada serentak 2017, menata organisasi perangkat daerah serta struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, pengisian personel sesuai SOTK, serta melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari.
"Hal-hal yang strategis tersebut oleh Plt akan senantiasa dikonsultasikan, dilaporkan, dan mendapat persetujuan Mendagri untuk pengendaliannya," ujar Tjahjo.
Mantan Hakim MK, Harjono, menyatakan kewenangan untuk mengesahkan APBD tidak bisa digantikan oleh Plt. Karena ia menilai kewenangan gubernur tidak bisa digantikan oleh menteri.
Dalam kasus ini, Harjono menempatkan posisi Plt sebagai seseorang yang mewakili tugas mendagri.
"Kan jelas presiden menyerahkan kepada gubernur. Kalau menteri hanya kuasa. Jadi karena sudah diserahkan, gubernur yang paling kuat," kata Harjono saat dihubungi, Rabu (26/10/2016).
Menurut Harjono, UU Keuangan Negara sudah secara tegas menyatakan pengelolaan keuangan di tingkat daerah menjadi kewenangan kepala daerah.
"Jadi diserahkan kepada kepala daerah atau dalam hal ini gubernur. Bukan ke menteri. Kalau diserahkan itu adanya delegasi kekuasaan. Kalau menteri kan hanya dikuasakan, tidak bisa didelegasikan," ucap Harjono.
Proses sidang uji materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada di MK masih berlangsung sampai dengan saat ini. Putusannya akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.