Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Anggap Jessica Memenuhi Unsur Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 27/10/2016, 16:47 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Majelis hakim sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin menilai terdakwa kasus tersebut, Jessica Kumala Wongso, memenuhi unsur pembunuhan berencana seperti yang dimaksud dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal itu dijelaskan oleh hakim anggota Binsar Gultom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

"Unsur pertama, unsur barang siapa. Terdakwa terbukti memenuhi unsur barang siapa. Hal itu dibuktikan melalui penguasaan terdakwa Jessica terhadap es kopi vietnam yang dia pesan," kata Binsar.

(Baca: Hakim Sidang Jessica: Untuk Membuktikan Pidana Tidak Perlu Ada Saksi Mata)

Unsur pembunuhan berencana kedua, yaitu unsur dengan sengaja, juga dianggap telah terpenuhi. Binsar mengungkapkan, Jessica sengaja melakukan pembunuhan berencana terlihat dari sikapnya yang terekam CCTV di kafe Olivier.

"Hal ini dibuktikan saat Jessica ditawari Mirna mencicipi es kopi vietnam yang dibilang it's awful oleh Mirna, sedangkan Hanie dan pegawai kafe lainnya sempat mencicipi. Itu membuktikan Jessica mengetahui ada sesuatu di dalam kopi itu," tutur Binsar.

Unsur ketiga, yaitu perencanaan, dianggap terpenuhi juga. Faktor perencanaan dilihat dari alasan dan pengakuan Jessica serta saksi-saksi dalam kasus ini mengenai alasan Jessica dari Australia pergi ke Indonesia.

"Menimbang, Jessica atas dasar alasan mencari pekerjaan datang ke Indonesia, padahal sebenarnya Jessica sedang mengalami masa buruk selama di Australia, sehingga pergi ke Indonesia. Lalu terdakwa juga telah mengatur pertemuan dengan korban Mirna," ujar Binsar.

(Baca: Pengacara: Jessica Akan Banding jika Dinyatakan Bersalah)

Unsur terakhir, merampas nyawa orang lain, dianggap telah dilakukan oleh Jessica. Hal itu dinilai terbukti dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik didapati ada racun sianida.

Dalam kasus ini, Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Jaksa menuntut Jessica dengan 20 tahun hukuman penjara. Jessica dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kompas TV Akhir Sidang Kasus Kopi Bersianida
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com