Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Anggota DPR RI Indra P Simatupang sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Kompas.com - 27/10/2016, 17:17 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan anggota Komisi IX DPR RI dari PDI-P, Indra P Simatupang, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Ia diduga melakukan penipuan terhadap dua orang pengusaha bernama Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo.

"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Indra Simatupang," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan kepada Kompas.com, Kamis (27/10/2016).

Hendy menjelaskan, Indra sebelumnya dilaporkan oleh Edy Winjata selaku kuasa hukum korban pengusaha Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo, pada tanggal 15 Februari 2016.

Dalam laporan tersebut, Indra diduga melakukan penipuan dalam bisnis minyak sawit yang merugikan korban sekitar Rp 200 miliar. Penipuan itu terjadi pada medio April-Agustus 2015.

Hendy menuturkan, polisi juga menetapkan ayah kandung Indra, Muwardy P Simatupang (mantan Deputi Kementerian BUMN), dan stafnya, Suyoko, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Indra mengajak kedua korbannya untuk jual beli kernel dan CPO. Diduga bisnis tersebut adalah fiktif. Karena perjanjian itu yang buat adalah Suyoko dan Indra di rumahnya sendiri. Keterangan dari PTPN bahwa jual beli itu tidak pernah ada," ucap Hendy.

Status ketiganya ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik Subdit Jatanras melakukan gelar perkara di Biro Wasidik Bareskrim Polri yang dihadiri oleh Divisi Propam, Divisi Hukum dan Itwasum Polri pada tanggal 13 Juni 2016.

Selanjutnya, polisi meminta izin kepada Presiden RI Joko Widodo untuk memeriksa Indra. Sebab, untuk memeriksa anggota DPR RI, polisi harus terlebih dahulu mendapat izin dari kepala negara.

"Kami sudah mendapatkan izin dari presiden untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka tanggal 28 Juni lalu, karena status yang bersangkutan sebagai anggota DPR," kata Hendy.

Dari kasus ini polisi menyita barang bukti berupa surat perjanjian fiktif, cek kosong, satu set komputer yang diduga untuk membuat dokumen palsu, stempel, bukti pengiriman uang dan sejumlah dokumen.

Akibat ulahnya, polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penipuan dan turut serta melakukan penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Sapi yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Jumlah Sapi yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Megapolitan
Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Megapolitan
Anies Baswedan: Lebih Penting 'Ngomongin' Kampung Bayam...

Anies Baswedan: Lebih Penting "Ngomongin" Kampung Bayam...

Megapolitan
Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Menjadi Ibrahim

Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Menjadi Ibrahim

Megapolitan
Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Megapolitan
Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Megapolitan
Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Megapolitan
Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Megapolitan
Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Shalat Idul Adha

Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Shalat Idul Adha

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Megapolitan
Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Megapolitan
Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Megapolitan
Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Megapolitan
Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Megapolitan
Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com