Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Pemegang KJP Tidak Boleh Terima KIP?

Kompas.com - 31/10/2016, 09:35 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — 
Calon gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berbeda pendapat dengan kubu petahana, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot-Saiful Hidayat, soal Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang disebutnya ditolak Pemprov DKI Jakarta karena sudah memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Polemik ini bermula ketika Anies masih menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau jauh sebelum tahapan Pilkada DKI Jakarta 2017 dimulai.

Anies menjelaskan, pangkal masalahnya ada pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 174 Tahun 2015 tentang Kartu Jakarta Pintar yang ditandatangani Ahok.

Dia mempertanyakan mengapa pemegang KJP tidak diperbolehkan menerima bantuan lain. Hal itu tertulis dalam Pasal 49 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 174 Tahun 2015 tentang Kartu Jakarta Pintar, yakni "Peserta didik penerima bantuan biaya personal pendidikan dilarang menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah."

"Sebenarnya di berbagai wilayah di Indonesia pemerintah daerah itu memiliki banyak program pendidikan. Jadi, mereka juga punya program pendidikan di tiap daerah karena memang pendidikan itu tanggung jawab pusat dan daerah," kata Anies kepada Kompas.com, Minggu (31/10/2016).

Anies mengatakan, Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2014 meminta pos lamanya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, juga Kementerian Agama, untuk menyediakan KIP bagi keluarga kurang mampu.

Anies menyebut hanya Jakarta yang menolak penerimaan KIP dan KJP.

"Kalau yang ini yang memberikan adalah pemerintah. Pemerintahnya adalah Presiden Jokowi. Kami melaksanakan saja. Ketika satu daerah menolak, kami kirimi surat," ujarnya.

Pada 27 April 201, Anies mengaku mengirimkan surat kepada Ahok dengan Nomor 19239/MPK.A/KU/2016. Anies menyampaikan bahwa pada 2015, pihaknya mendistribusikan KIP kepada 117.414 pelajar di DKI.

Namun, bank penyalur melaporkan bahwa tingkat pencairan dana sangat rendah. Penerima KIP tidak mencairkan dana yang sudah ditransfer karena ada Pergub 174 tersebut.

Anies mencatat, hingga 25 April 2015, ada 87.627 siswa atau sekitar 74,6 persen yang tidak mencairkan dana KIP.

Anies pun meminta agar Ahok mengirimkan surat edaran ke sekolah tentang pengecualian tersebut.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat Sekretaris Daerah (Sekda) membalas surat tersebut dengan Nomor 533/-078 tanggal 25 Mei 2016 yang menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memiliki program Kartu Jakarta Pintar dan meminta agar bantuan dana untuk siswa miskin di Jakarta tersebut dialihkan ke daerah lain.

Anies yang pada Sabtu (29/10/2016) malam menyatakan akan mengizinkan KIP dipegang pemilik KJP agar terintegrasi dan sifatnya tidak akan dobel, tetapi komplementer.

"Kalau KJP itu sudah ditentukan komponennya. Kalau KIP itu diserahkan kepada keluarga untuk menggunakannya. Jadi, kalau dia punya kebutuhan yang tidak ada di KJP, dia bisa pakai yang di KIP karena sifatnya cash. Seperti kemarin guru cerita untuk anak prakarya membutuhkan tambahan ini, nah ada KIP. Biaya prakarya bisa dari KIP," ucap Anies.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com