Sylvi menuturkan, WeGO juga berkaitan dengan open source data. Dulu, katanya, juga ada ruang crisis center. Di sisi lain, Sylvi mengakui ada peningkatan sejak penandatanganan tersebut hingga ada Jakarta Smart City saat ini. Salah satu peningkatan adanya cyber room.
Lalu Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) adalah sistem pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu satu pintu, untuk memperbaiki sistem perizinan sebelumnya yang tersebar di sejumlah instansi.
Kebijakan yang mendapat sambutan positif atas efesiensinya, diakui Sylvi sebagai hasil dari kebijakan Pelayanan Terpadu Malam Hari (PMTH) yang digagasnya.
Sylviana bercerita, saat menjadi Wali Kota Jakarta Pusat, dia sering mendengar keluhan warga yang masih harus mengeluarkan uang untuk membuat KTP. Padahal, pembuatan KTP sudah digratiskan.
Sylviana mengaku terpaksa mengeluarkan uang untuk menyuruh orang lain mengurus KTP karena tidak sempat. Ia mengatakan, terobosan yang dibuatnya ini diakui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) hingga kemudian diterapkan di banyak tempat.
Ketika ia diangkat sebagai Asisten Pemerintahan DKI Jakarta, kebijakan ini diaplikasikan di seluruh daerah di DKI.
"Nah ini adalah awal cikal bakal BPTSP," ujar Sylvi di Mampang Prapatan, Senin (31/10/2016).
Pelayanan terpadu satu pintu sebenarnya sudah dirintis sejak pertengahan 2013 dan disahkan keberadaannya melalui Perda Nomor 12 Tahun 2013 mengenai Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Namun, baru pada 2 Januari 2015 instansi khusus yang melayani PTSP dibentuk dengan nama Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).
Terakhir mengenai Kartu Jakarta Pintar (KJP), Sylviana menceritakan pengalamannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI periode 2004-2008.
Sylviana mengatakan, KJP yang jadi program unggulan petahana bukanlah barang baru, dan sudah dijalankan lama oleh pemerintah.
"KJP ganti casing, tujuannya sama, bukan barang baru," ujar dia, di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016).
Saat itu, Sylviana merancang Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolag (BOS).
Rancangannya disetujui oleh Komisi E DPRD DKI Jakarta. Bedanya KJP, dengan BOP, dan BOS sebenarnya ada pada sasarannya.
Meski sama-sama mensubsidi pendidikan, BOP dan BOS diberikan ke sekolah-sekolah negeri untuk membebaskan biaya pendidikan dan buku pelajaran. Adapun KJP yang digagas Joko Widodo, dianggarkan untuk kebutuhan sehari-hari anak seperti membeli peralatan, uang jajan, dan ongkos transportasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.