JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Pusat menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada DKI Jakarta 2017 se-Jakarta Pusat, Selasa (1/1/2016). Penetapan itu berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran berupa pencocokan dan penelitian dari tanggal 8 September hingga 7 Oktober 2016.
"KPU Jakarta Pusat menetapkan TPS sementara sebanyak 1.237 dengan jumlah DPS 757.898 pemilih," kata Ketua KPU Jakarta Pusat Arif Bawono di Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2016).
Jumlah itu terdiri dari delapan kecamatan di Jakarta Pusat.
Jumlah DPS terbanyak berada di Kecamatan Kemayoran sebanyak 165.105 pemilih dengan 270 TPS. Setelah itu DPS Kecamatan Tanah Abang sebanyak 115.419 pemilih di 196 TPS, DPS Kecamatan Johar Baru sebanyak 93.515 pemilih dengan 146 TPS dan DPS Kecamatan Sawah Besar sebanyak 91.335 pemilih di 148 TPS.
Selain itu, DPS Kecamatan Senen sebanyak 90.619 pemilih di 146 TPS, DPS Kecamatan Gambir sebanyak 68.864 pemilih di 117 TPS, DPS Kecamatan Cempaka Putih sebanyak 67.707 pemilih di 109 TPS dan DPS Kecamatan Menteng sebanyak 65.784 pemilih di 104 TPS.
Arif mengatakan, data pemilih menjadi sorotan penting baik penyelenggara pemilu atau pun tim pasangan calon gubernur-wakil gubernur. Oleh karena itu, proses coklit dan rekapitulasi itu dilakukan secara maksimal.
DPS ini juga langsung diserahkan ke KPU Provinsi DKI Jakarta Pusat dan masing-masing tim pemenangan pasangan cagub-cawagub.
Arif menyebut, DPS masih bisa berubah dan akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta pada 6 Desember 2016.
"Teman-teman tim pemenangan bisa mengkritisi data mana saja yang salah dan mohon ditunjukkan dengan bukti saat pertemuan dengan stakeholder," katanya.