Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poin-poin Memori Banding yang Akan Diajukan Pengacara Jessica

Kompas.com - 15/11/2016, 17:16 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terpidana pada kasus kematian Wayan Mirna Salihin, tengah mempersiapkan memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami sekarang masih sibuk buat memori banding nih. Belum selesai, masih perlu pengkajian. Satu minggu ini kami kerjakan, nanti saya serahkan ke PN (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) untuk memori bandingnya. ‎Rencana pekan depanlah‎ sudah diserahkan," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/11/2016).

Salah satu poin dalam memori banding tersebut adalah mengenai jenazah Wayan Mirna Salihin yang tidak di otopsi. Meski tidak diotopsi, hakim berkeyakinan bahwa Mirna tewas karena meminum kopi yang mengandung sianida.

"Dalam sejarah hukum baik di Indonesia maupun di negara lain, tidak pernah seorang hakim mempunyai otoritas menyatakan sebab matinya korban. Sebab matinya korban itu selalu dinyatakan oleh dokter dan dokter menyatakan itu melalui otopsi," kata Otto.

Ia mencontohkan, dalam kasus pembunuhan mantan Presiden Amerika Serikat, John F Kennedy, hakim memutuskan kasus tersebut berdasarkan hasil otopsi. Padahal, kata Otto, dalam kasus tersebut John jelas-jelas tewas karena ditembak seseorang.

"Saya belum pernah melihat yang menyatakan matinya korban itu hakim, karena dia bukan dokter, bukan keahlian dia gitu loh. Jadi artinya meskipun hakim berwenang membuat keputusan apapun tapi dia tidak boleh melampaui kompetensinya," kata Otto.

Karena itu, Otto menyayangkan keputusan hakim yang menyimpulkan bahwa Mirna tewas karena sianida. Padahal, jenazah Mirna tidak dilakukan otopsi.

"Kalau sampai bahwa tanpa otopsi hakim bisa menentukan sebab matinya korban, maka semua ahli dokter patologi di Undonesia harus dibubarkan, tidak ada lagi itu," kata Otto.

Dalam memori banding tersebut, lanjut Otto, pihaknya juga mempermasalahkan pernyataan hakim yang menilai tangisan Jessica saat persidangan tidak ikhlas. Menurut Otto, tidak sepantasnya hakim berasumsi mengenai tangisan terdakwa, dalam hal ini Jessica.

"Karena tidak lazim hakim menanggapi kasus pembunuhan dengan asumsi dari air mata dan ingus. Kita akan berikan kritiklah mengenai hal itu," kata Otto.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa. Jessica dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus kematian Mirna. Menurut putusan hakim, Jessica telah memberi racun sianida pada kopi yang diminum Mirna.

Kompas TV Hakim: Matinya Mirna Akibat Sianida
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com