Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Persilakan Buni Yani Hadirkan Saksi Ahli

Kompas.com - 23/11/2016, 19:23 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mempersilakan Buni Yani jika ingin menghadirkan saksi ahli kepada penyidik. Menurut Awi, setiap orang yang tersandung kasus berhak menghadirkan saksi ahli.

Buni Yani merupakan tertuduh pengunggah potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada akhir September lalu, yang isinya kemudian diduga telah menistakan agama.

"Silakan saja Pak Buni kalau mau menghadirkan saksi ke penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).

(Baca: Penuhi Panggilan Polisi, Buni Yani Bawa Bukti bahwa Dia Tak Bersalah)

Buni Yani dilaporkan ke polisi oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) dengan tuduhan telah menyunting video pidato Ahok.

Saat ini Buni masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor.

Awi menegaskan, polisi harus mengonstruksikan hukum secara jelas sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Saya tidak mau berspekulasi dengan status tersangka karena itu berdasarkan hasil gelar saksi dan barang bukti. Konstruksi hukum harus jelas punya dua alat bukti," ucap dia.

Awi mengatakan, selain masih memeriksa Buni, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi ahli. Saksi tersebut terdiri dari ahli IT, bahasa dan sosiologi.

"Ini terus berlanjut saksi lainnya ke depan. Tentunya terus bergulir dan menunggu proses oleh penyidik. Sejauh ini kasusnya tidak masalah," kata Awi.

Sebelumnya, Buni Yani mengatakan siap menghadirkan saksi ahli untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Hal itu diungkapkan Buni sebelum menjalani pemeriksaan polisi.

"Ada dari saski ahli pidana, ahli IT dan ahli bahasa kita siapkan," kata Buni.

Kotak Adja (Komunitas Muda Ahok Djarot) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/10/2016). Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani yang diduga memprovokasi masyarakat dengan mengunggah potongan dari video asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Berdasarkan laporan itu, Buni terancam dijerat Pasal 28 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Kompas TV Balada Buni Yani sang Pengunggah Video Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Megapolitan
Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Megapolitan
Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Megapolitan
Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Megapolitan
Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Megapolitan
Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Megapolitan
Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Megapolitan
Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Megapolitan
Modus Pencurian Mobil di Bogor: Jual Beli Kendaraan Bekas, Dipasang GPS dan Gandakan Kunci

Modus Pencurian Mobil di Bogor: Jual Beli Kendaraan Bekas, Dipasang GPS dan Gandakan Kunci

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Satu Pembegal Calon Siswa Bintara Ditembak Mati

Melawan Saat Ditangkap, Satu Pembegal Calon Siswa Bintara Ditembak Mati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com