Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Putusan bagi Penghadang Kampanye Djarot di Kembangan

Kompas.com - 20/12/2016, 06:18 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjadwalkan sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Naman Sanip (52), terdakwa penghadang kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (20/12/2016) ini.

Sedianya, setelah nota pembelaan dibacakan, bila waktu memungkinkan, majelis hakim akan langsung menjatuhkan putusan bagi Naman. Berdasarkan proses persidangan yang telah berlangsung sejak Selasa lalu hingga Senin kemarin, terdapat sejumlah hal yang meringankan Naman terungkap di persidangan.

Selain karena secara pribadi Naman telah meminta maaf langsung kepada Djarot, melalui kesaksiannya, Naman mengaku bukan penggerak massa yang menghadang kampanye Djarot. Bahkan, dalam beberapa kesempatan Naman mengaku ikut menenangkan emosi massa yang saat itu "mengincar" calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Massa pada waktu itu sempat mengira Ahok yang datang ke Kembangan Utara.

"Salah satu pertimbangannya, ada perdamaian pada sidang ini. (Secara) pribadi, Djarot juga sudah memaafkan terdakwa," kata jaksa penuntut umum Reza Murdani pada sidang lanjutan yang mengadili Naman, Senin kemarin.

Reza menuntut Naman hukuman tiga bulan penjara, setengah dari hukuman maksimal berdasarkan pasal yang digunakan, yakni Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Hukuman maksimal penghadang kampanye sesuai dengan yang diatur dalam pasal tersebut adalah hukuman enam bulan penjara dan/atau denda Rp 6 juta.

Tidak hanya itu, unsur meringankan lainnya diberikan jaksa dalam tuntutannya, yaitu pemberian masa percobaan bagi Naman selama enam bulan. Artinya, jika selama enam bulan Naman berkelakuan baik dan tidak melakukan tindak pidana apapun, maka dipastikan bisa terbebas dari hukuman tiga bulan penjara.

Hakim Ketua Masrizal menjadwalkan sidang pada hari ini dimulai pukul 10.00 WIB. Nantinya, majelis akan memutuskan apakah niat baik Naman benar-benar dapat meringankan hukuman atas dugaan penghadangan kampanye yang dituduhkan kepadanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com