Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penghadangan Djarot Tolak Semua Isi Dakwaan Jaksa

Kompas.com - 13/12/2016, 11:38 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Naman Sanip (52) menolak semua isi dakwaan jaksa penuntut umum kepadanya. Penolakan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Abdul Haris dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/12/2016).

Naman merupakan pelaku penghadangan kampanye calon wakil gubernur nomor dua, Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat pada 9 November 2016. Dalam dakwaan JPU, Naman dianggap sebagai pimpinan kelompok yang melakukan penghadangan.

Namun, kuasa hukum membantah semua hal itu. Menurut Abdul, Naman dan warga lainnya ingin menyampaikan aspirasi kepada calon gubernur pasangan Djarot, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama terkait kasus dugaan penodaan agama yang disangkakan kepadanya.

"Apa yang diputuskan dan didakwakan tidak benar. Pak Ustaz (Naman) hanya menyampaikan aspirasi karena melihat Ahok yang menurut keyakinannya telah menistakan agama. Posisi Pak Ustaz ada di belakang, bukan pimpinan demo," kata Abdul.

Menurut Abdul, aksi yang dilakukan Naman merupakan aksi spontan. Aksi dilakukan berawal saat Naman dan warga sekitar rumahnya di Kembangan Selatan mendengar bahwa Ahok akan datang ke Kembangan Utara, yang tak jauh dari tempat tinggal mereka.

"Ternyata banyak yg terkumpul dan berdemo. Tapi kebetulan Ahok enggak hadir. Yang hadir Djarot," ucap Abdul. (Baca: Jelang Sidang, Djarot Duduk dan Bersalaman dengan Terdakwa Penghadangnya)

Sedianya, persidangan yang digelar kali ini akan beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Naman. Karena dakwaan ditolak, maka majelis hakim yang dipimpin Masrizal menunda sidang sampai Rabu (14/12/2016) besok.

Awalnya Naman akan didakwa telah melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 187 Ayat 4 disebutkan, tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

Kompas TV Polisi Tegaskan Aksi Penghadangan Kampanye Melanggar UU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com