Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa hingga Tengah Malam, Dhani Banyak Mengobrol dengan Penyidik

Kompas.com - 21/12/2016, 08:02 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Musikus Ahmad Dhani pada Selasa 20/12/2016) malam akhirnya menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus upaya makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.

Dhani yang diperiksa selama lebih dari 9 jam, mengaku saat pemeriksaan itu ia banyak berbincang dengan penyidik.

"Banyak ngobrolnya, banyak intermeso, silaturahim," kata Dhani di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Dhani, yang beberapa kali keluar dari ruang pemeriksaan, diingatkan berkali-kali oleh tim pengacara yang mendampinginya agar jangan berlama-lama di luar ruangan dan melebar ke mana-mana omongannya.

Ia mengaku ditanya 25 pertanyaan, antara lain soal pidato Sri Bintang Pamungkas di Universitas Bung Karno (UBK) pada 20 November.

"Waktu ke UBK... saya datang. Saya ditanya apa saya melihat orasi Sri Bintang Pamungkas. Waktu datang udah selesai, saya datangnya telat sehingga nggak tahu," ujar Dhani.

Dhani kembali menegaskan, ia sama sekali tidak mengenal Sri Bintang. Ia hanya mengetahui Sri Bintang sebagai tokoh reformasi. Kata Dhani, perkenalannya dengan Sri Bintang berlangsung di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, ketika keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Di situ saya pertama kali ngobrol, sebelumnya nggak kenal, nggak punya nomor HP-nya. Dan yang pasti tidak ada komunikasi, saya kenalnya pas penangkapan Pak Sri Bintang," ujarnya.

Terkait pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan yang menyebut ada indikasi Dhani melakukan upaya makar, kuasa hukum Dhani dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman mengatakan, status Dhani saat ini masih sebagai saksi.

Kuasa hukum belum bisa memastikan apakah akan ada pemeriksaan terhadap Dhani lagi. 

"Status masih saksi, jangan sampailah (jadi tersangka). Emang Dhani pemberontak?" kata Habiburokhman.

Dhani saat ini merupakan tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Ia dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com