Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Zahro Express, Ini Rencana DKI Kelola Transportasi Laut

Kompas.com - 04/01/2017, 08:34 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca-insiden terbakarnya kapal Zahro Express pada Minggu (1/1/2017) yang menewaskan 23 penumpang, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah berniat menata ulang tata kelola transportasi laut.

Ada setidaknya empat langkah yang harus dilakukan. "Pertama, kita mau tidak mau harus siapkan kapal tambahan. Untuk menyaingi kapal tradisional sehingga ke depannya nanti kapal tradisional mau meningkatkan grade-nya. Kalau tidak ada pembanding, dia belagu nih," kata Andri saat dihubungi, Kamis (3/1/2017).

Andri mengatakan, ia sudah bertemu dengan pihak PT Pelni untuk penambahan satu armada kapal yang bisa beroperasi di bawah Dishub DKI.

Andri menyebut Dishub saat ini hanya memiliki 12 kapal dan empat kapal yang sedang proses sertifikasi dari Kementerian Perhubungan. Sementara itu, pihak swasta memiliki 44 kapal yang beroperasi di Muara Angke.

Meski jumlah kapalnya masih kurang, Pemprov DKI ingin menguasai transportasi laut ke depannya, mulai dari Pelabuhan Kali Adem di Muara Angke, hingga Dermaga Marina Ancol.

"Nanti juga kita bahas boleh enggak kapal kapal swasta yang ada di Marina karena dasar hukumnya kita enggak ada nih, bisa kita tarik ke situ," ujarnya.

(Baca juga: Pemprov DKI Beri Cek Bantuan pada Keluarga Korban Kebakaran Zahro Express)

PT Pelni sendiri sudah menawarkan harga tiket yang dijual untuk tujuan ke Kepulauan Seribu dari Muara Angke, sebesar Rp 16.000.

Harga ini jauh lebih murah dari tiket yang dijual Zahro Express dan kapal sejenis yang mencapai Rp 50.000 hingga Rp 75.000.

"Di satu sisi bagus untuk masyarakat, tetapi satu sisi masyarakat akan ramai dan protes. Ini nanti kita bahas," ujarnya.

Saat ini, kapal-kapal milik swasta di Muara Angke mematok tarif berdasarkan kesepakatan masing-masing.

Dinas Perhubungan hanya bisa mengintervensi dengan meminta para pemilik kapal membentuk koperasi untuk mengelola tarif.

Ke depan, tarif akan ditetapkan dengan menggunakan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi sebagai payung hukum.

Mengenai wacana beroperasi di Marina, Andri mengatakan bahwa pengelola Marina akan menerapkan harga tinggi.

Untuk itu, ia sedang mempertimbangkan penerapan public service obligation (PSO) untuk transportasi laut layaknya Transjakarta.

"Insya Allah PSO. Kita kan konsep rupiah per mil sudah ada, tetapi cantolan hukumnya belum dapat jadi mau enggak mau diubah dulu. Transjakarta juga enggak akan berani soalnya aturan hukumnya enggak ada. Itu kan dari PSO semua, nanti malah dibilang penyalahgunaan uang negara," kata Andri.

Selain penambahan kapal, langkah mendesak yang juga perlu dilakukan adalah memastikan semua kapal yang bertolak dari pelabuhan sesuai dengan sertifikasinya.

"Saya akan berkoordinasi dengan KSOP dan mengeluarkan surat edaran. Jadi si kapal itu harus menyiapkan segala bentuk apapun yang ia ajukan sesuai sertifikasiya," ujar Andri.

Berdasarkan Sertifikat Keselamatan Penumpang Zahro Express yang diperoleh Kompas.com, kapal penumpang tradisional itu baru saja lulus uji kelaikan penumpang pada 22 Desember 2016, atau kurang dari dua pekan sebelum api melahap habis rangka kapal dan menewaskan penumpangnya.

(Baca juga: Sertifikat Keselamatan Penumpang Zahro Express Baru Terbit 22 Desember 2016)

Dalam sertifikat bernomor PL 001/79/05/KSOP.MA-16 itu dinyatakan pula bahwa sarana dan perlengkapan penyelamatan diri berupa sekoci penolong, rakit penolong, dan sekoci penyelamat, dimiliki oleh Zahro Express.

Sertifikat yang baru habis pada 24 Juni 2017 itu juga menyebut, Zahro Express baru berlayar pada 2013.

Awak kapal berjumlah 6 orang, dan dinakhodai oleh Moh Nali yang kini jadi tersangka.

Sertifikat kelayakan tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Muara Angke Deddy Junaedi. Adapun Deddy sudah dicopot oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Ketiga, dia tidak boleh memberangkatkan, kita minta dan imbau karena kita enggak bisa eksekusi itu di bawah Kemenhub, tidak boleh memberangkatkan kapal sebelum semua penumpang pakai life jacket," ujar Andri.

Andri mengatakan, life jacket atau jaket penyelamat itu sebenarnya dimiliki oleh Zahro Express. Namun, barang itu hanya disimpan.

Ketika terjadi ancaman, penumpangnya panik dan berebut life jacket. Andri mengatakan, ia ingin mewajibkan semua penumpang kapal mengenakan life jacket selama perjalanan.

"Keempat, betul-betul dicek sesuai dengan manifes yang akan dikeluarkan sebagai dasar pengeluaran SPB (surat perintah berlayar)," ujar Andri.

Dalam Surat Persetujuan Berlayar bernomor 96 KSOP III/12/I/2017, saat insiden kebakaran tersebut terjadi, syahbandar atas nama Giyat menandatangani dan menyetujui Zahro Express berlayar ke Pulau Tidung pada pukul 07.00 dengan muatan sesuai manifes.

Polisi mendata setidaknya ada 191 orang yang menumpang Zahro Express pagi itu. Namun, dalam manifes disebut hanya ada 100 orang.

(Baca juga: Polisi: Penyebab Terbakar Zahro Express Bukan karena Kelebihan Penumpang)

Polisi telah memeriksa nakhoda, tiga anak buah kapal (ABK), dan dua syahbandar. Nakhodanya, Moh Nali, kini ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas ketidaksesuaian penumpang dengan manifes.

ABK dan Syahbandar yang masih didalami keterangannya juga bisa bernasib sama. Kapal penumpang Zahro Express terbakar saat mengangkut ratusan penumpang menuju Pulau Tidung, Minggu (1/1/2017).

Kapal tersebut sering melayani perjalanan wisatawan ke area sekitar Kepulauan Seribu. Para penumpang adalah wisatawan yang ingin berlibur pada awal 2017 ini.

Namun, dalam perjalanan ke Pulau Tidung, kapal terbakar di tengah laut. Berdasarkan data yang dilansir Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), 23 orang meninggal dunia. Sebagian penumpang lainnya selamat, luka-luka dan ada juga penumpang yang hilang.

Kompas TV Nakhoda Kapal Zahro Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com