Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Nasib Proses Hukum Penghadang Djarot di Petamburan yang DPO?

Kompas.com - 06/01/2017, 18:33 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses hukum terhadap tersangka penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Djarot Saiful Hidayat, di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 25 November 2016, Rudy Nurochman Kurniawan, masih berlanjut.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, mengatakan, berkas perkara kasus tersebut belum lengkap dan Rudy masih buron. Penyidik sudah menyerahkan berkas perkara kepada jaksa tetapi jaksa mengembalikannya karena ada yang harus dilengkapi.

"Pihak penyidik belum selesai melakukan kelengkapan dari permintaan jaksa karena tersangkanya sedang kabur dan dijadikan DPO sama penyidik. Kasus itu masih dalam proses bolak-balik," kata Jufri di Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2017).

Karena berkas perkara belum lengkap, Bawaslu DKI Jakarta tengah mengonsultasikan proses hukum yang harus dilakukan selanjutnya kepada tim sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) pusat.

"Kami sudah melakukan permintaan arahan kepada sentra gakkumdu pusat untuk menyikapi apabila kasus itu tidak lengkap berkasnya karena tersangkanya sedang kabur, padahal masih dalam proses penyidikan," kata Jufri.

Konsultasi tersebut dilakukan karena belum ada kepastian proses hukum terhadap Rudy.

"Mau dihentikan juga tidak ada pemberhentian (proses hukum) di situ, makanya kami konsultasi," kata Jufri.

Rudy ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu pada 6 Desember 2016 karena diduga menghadang kampanye Djarot. Dia mangkir dari panggilan pemeriksaan dan tidak terlacak keberadaannya.

Rudy dituduh menghalang-halangi dan mengganggu kegiatan kampanye Djarot di Petamburan pada 25 November 2016. Rudi terancam hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan dan/atau denda antara Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000 karena melanggar Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Kompas TV Djarot Memafkan Terdakwa Penghadangan Kampanye
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com