JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama, Fifi Lety Indra, berharap agar seluruh saksi menghadiri sidang Selasa (24/1/2017) ini.
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tiga saksi pelapor dan dua saksi fakta. Tiga saksi pelapor adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.
Saksi tersebut seharusnya bersaksi pada persidangan sebelumnya, pada 17 Januari 2017. Namun, mereka tidak hadir dan akan kembali dihadirkan pada persidangan Selasa ini.
Kemudian dua saksi fakta yang dihadirkan adalah Lurah Pulau Panggang Yuli Hardi dan Nurkholis Majid, seorang pegawai tidak tetap dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan DKI Jakarta.
Majid juga merupakan kamerawan yang merekam kunjungan Ahok di Kepulauan Seribu.
"Ini ada saksi tiga saksi pelapor, ada yang sudah dipanggil dua kali tapi enggak muncul. Semoga pada berani datang hari ini saksinya," kata Fifi, kepada wartawan, di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum Ahok lainnya, Sirra Prayuna. Dia meminta agar para saksi berani menghadiri persidangan.
"Jangan sampai lapor tapi enggak bisa memberikan keterangan di persidangan. Agar bisa beri keterangan yang jelas, jangan sampai ini jadi preseden buruk," kata Sirra.
Ketua tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerja mengatakan, para saksi wajib hadir. Sebab, para saksi pelapor rata-rata mengaku sebagai saksi yang menjadi korban penodaan agama yang dilakukan Ahok.
"Kalau begini caranya bukan main ruginya Basuki. Terdakwa duduk di kursi pesakitan, si saksi pelapor malah enak-enak," kata Trimoelja.