JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Firza Husein ditangkap karena tidak kooperatif saat akan dimintai keterangan. Firza merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.
"Yang bersangkutan tidak kooperatif saat penyidik ingin memintai keterangan untuk melengkapi berkas perkaranya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/2/2017).
Argo menjelaskan, saat pertama kali ditangkap dan ditetapkan tersangka, kepada penyidik Firza mengaku akan kooperatif. Dia akan bersedia kapan pun penyidik memanggilnya untuk dimintai keterangan.
"Yang bersangkutan juga mengatakan siap memberi keterangan saat dihubungi penyidik. Namun kenyataannya tidak, makanya kita tangkap," ucap dia.
Argo mengatakan, Firza ditangkap untuk diperiksa agar berkas perkaranya segera rampung. Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (31/1/2017) pagi.
Saat ini, Firza masih berada di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia masih diperiksa secara intensif oleh penyidik.
"Kita putuskan untuk melakukan penahanan terhadap Firza," kata Argo.
Firza Husein, yang disebut sebagai Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu, saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan upaya makar. Polisi mengindikasikan adanya aliran dana untuk makar melalui Firza.
Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh di antaranya disangka murni akan melakukan upaya makar. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Hatta Taliwang juga belakangan disangkakan terlibat dalam kasus yang sama.
Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 tentang Makar dan Pemufakatan Jahat.
Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga telah menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), dan makar. Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.
Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial, disertai dengan makar.
Sementara itu, Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.