Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Alasan Tim Pengacara Ahok Tolak Ahli dari MUI

Kompas.com - 08/02/2017, 06:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/2/2017) kemarin, tim pengacara Ahok menolak saksi ahli Dr HM Hamdan Rasyid dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hamdan yang merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang itu.

Edi Danggur, salah seorang anggota tim pengacara Ahok, mengatakan, Hamdan ditolak karena dinilai mempunyai konflik kepentingan dalam perkara yang sedang diperiksa itu.

Lihat: Hakim Beberapa Kali Ingatkan Ahli dari MUI Saat Sidang Ahok

Di mana letak konflik kepentingan itu?

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa malam, Edi menyatakan, dalam sidang pada 31 Januari 2017, Ketua Umum MUI KH Dr Ma'ruf Amin menerangkan bahwa Pernyataan dan Sikap Keagamaan (PSK) MUI yang menyatakan Ahok menodai agama, yang terbit pada 11 Oktober 2016, dibahas di lintas komisi di MUI, termasuk Komisi Fatwa.

Sebagai anggota Komisi Fatwa MUI, Hamdan turut dalam rapat pembahasan PSK MUI tersebut.

Kedua, dalam butir delapan berita acara pemeriksaan (BAP), Hamdan menerangkan bahwa dia adalah perwakilan MUI untuk memberikan klarifikasi dan menjadi ahli dalam perkara Ahok. Namun, dalam kapasitasnya sebagai pengurus dan anggota Komisi Fatwa MUI, Hamdan tidak kredibel sebagai ahli karena dia pernah mengikuti rapat-rapat pembahasan materi PSK MUI, pernah diminta dan memberikan pendapatnya kepada pengurus MUI lainnya dalam perkara tersebut.

"Ketiga, dengan fakta seperti di atas, ahli Hamdan Rasyid menjadi bagian dari masalah dalam perkara ini. Orang yang menjadi bagian dari masalah tidaklah mungkin bisa menjadi bagian dari solusi," kata Edi.

Selain itu, kata Edi, seorang ahli dihadapkan ke persidangan demi membuat terang suatu perkara pidana yang sedang diperiksa, demi tegaknya keadilan. Namun, keadilan akan tegak jika ahli memberi keterangan yang obyektif. Menurut Edi, Hamdan sudah tidak mungkin bersikap obyektif dan kebenaran materiil pun tidak dapat diperoleh.

"Kelima, keberadaan Hamdan sebagai ahli justru bertentangan dengan prinsip universal. Tidak ada ahli yang baik dan obyektif, yang bisa ikut menegakkan hukum dan keadilan, manakala ahli itu mempunyai konflik kepentingan dalam suatu perkara yang sedang diperiksa di pengadilan," kata Edi.

Atas dasar itulah tim pengacara Ahok dalam sidang kemarin minta majelis hakim mempertimbangkan untuk menolak memeriksa ahli Hamdan Rasyid.

Majelis hakim sempat mempertimbangkan keberatan tim pengacara itu. Namun, setelah bermusyawarah, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menyampaikan bahwa tim penasihat hukum bisa menyampaikan keberatannya tentang ahli dalam pleidoi nanti.

Majelis hakim juga menyatakan, keterangan ahli mana yang dipakai sebagai dasar pertimbangan hukum dalam putusannya nanti sepenuhnya merupakan kewenangan hakim. Tidak semua keterangan ahli dalam persidangan bisa digunakan sebagai dasar pertimbangan hakim. 

Maka dari itu, Hamdan tetap diperiksa. Akan tetapi, saat tim pengacara Ahok diberi kesempatan untuk menanyai ahli, tim pengacara memutuskan untuk tidak mengajukan pertanyaan kepada Hamdan.

Baca: Pengacara Ahok Ogah Bertanya kepada Ahli yang Dihadirkan Jaksa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com