JAKARTA, KOMPAS.com - Petisi yang meminta agar PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart untuk mencabut gugatan terhadap seorang warga bernama Mustolih Siradj dan membuka laporan sumbangan (donasi) konsumen, muncul di situs www.change.org.
Petisi berjudul "Tarik Gugatan kepada Mustolih dan Buka Laporan Sumbangan Konsumen Alfamart" tersebut dibuat oleh pemilik akun bernama Fathuddin Kalimas. Petisi tersebut tertulis dibuat sekitar empat hari lalu atau tanggal 28 Februari 2017.
Mustolih, kepada Kompas.com, Jumat (3/3/2017) mengatakan petisi itu merupakan bentuk dukungan masyarakat atas gugatan pihak Alfamart kepada dirinya.
"Saya kira petisi ini menjadi simbol konsumen Indonesia semakin kritis dengan pelaku usaha. Apa yang dilakukan Alfamart dengan menggugat saya ke pengadilan itu betul-betul mengusik konsumen lainnya," kata Mustolih, Jumat siang.
Saat dipantau Kompas.com sampai dengan Jumat pukul 11.17 WIB petisi itu sudah mendapat 42.093 dukungan. Pembuat petisi itu ialah akun Fathuddin Kalimas. Mustolih menilai, tindakan Alfamart menggugat dirinya seolah seperti mengancam dirinya yang juga konsumen, yang berlaku kritis terhadap Alfamart.
"Bagi saya ini preseden buruk," ujar Mustolih.
Mustolih diketahui pernah mengajukan soal transparansi penyaluran donasi konsumen Alfamart, kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia. Belakangan dirinya dan KIP digugat pihak Alfamart.
"Inti gugatan itu mereka keberatan atas putusan komisi informasi (KIP) dan keberatan dengan langkah saya mengajukan masalah ini ke komisi informasi dulunya," ujar Mustolih.
Dia heran sampai muncul gugatan dari pihak Alfamart hanya karena mengajukan masalah sumbangan itu ke KIP. Padahal, saat mengajukan masalah penyaluran donasi Alfamart ke KIP, Mustolih berstatus sebagai pemohon informasi soal sumbangan tersebut. Sementara pihak Alfamart sebagai termohon informasi.
"Dan komisi informasi sebagai wasitnya. Yang saya heran kenapa kemudian menjadikan saya sebagai tergugat. Padahal saya (saat mengajukan masalah donasi sebagai) termohon, bukan penggugat," ujar Mustolih.
Atas gugatan pihak Alfamart, Mustolih akan dipanggil mengikuti sidang perdana pada Senin (8/3/2017) di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam surat Panggilan Sidang dari Pengadilan Negeri Tangerang, pihak yang digugat yakni KIP sebagai tergugat I sedangkan Mustolih ditulis sebagai tergugat II.
Mustolih mengaku sudah menerima surat panggilan tersebut dan menyatakan siap mengikuti sidang. Namun, karena gugatan itu, ia merasa dirugikan karena akan menyita waktunya dan biaya.
"Sebagai warga negara yang baik kita harus datang ke pengadilan, dan ini kan membutuhkan waktu, biaya dan seterusnya," ujar pria yang juga mengaku sebagai dosen itu.
Dia percaya, dengan langkah gugatan yang dilakukan Alfamart, akan banyak dukungan kepadanya dari masyarakat.
"Selagi Alfamart memperlakukan konsumennya dengan cara mengggugat, maka dukungan semacam ini akan semakin membesar," ujarnya.
Sementara itu, Coorporate Communication General Manager Alfamart, Nur Rahman, yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap, belum memberikan tanggapan atas petisi tersebut. Saat dihubungi, dirinya mengaku sedang meeting. Namun, Nur berjanji memberikan klarifikasi yang diminta Kompas.com soal kasus Mustolih.
"Sebentar lagi disusun klarifikasinya, Mas," ujar Nur.
Berikut ini petikan petisi di situs www.change.org, yang ditulis akun Fathuddin Kalimas :
Wajar nggak sih kalau setelah berdonasi lalu kamu ingin tahu uangmu disalurkan ke mana dan untuk apa? Teman saya, Mustolih Siradj, malah diproses hukum. Dia diperkarakan oleh Alfamart ke pengadilan karena meminta laporan donasi konsumen. Kita tahu, toko di bawah merk ini bertahun-tahun telah menarik uang kembalian untuk didonasikan. Namun tidak semua donasi itu dicatat dalam struk belanja. Padahal, jumlahnya besar.
Di 2015 terkumpul Rp. 33,6 milyar, lalu per September 2016 terkumpul Rp. 21 milyar. Adalah haknya sebagai donatur Alfamart untuk meminta informasi. Sebab sampai saat ini uang sumbangan konsumen tersebut tidak jelas ke mana, untuk apa, siapa panitianya, berapa lama izin sumbangan berlaku, siapa penerima manfaatnya, bagaimana penyaluran sumbangan pihak ketiga (rekanan).
Tapi sahabat saya ini tidak menyerah. Ia merasa yakin tengah melakukan hal yang benar dan ia pun yakin akan menang. Tentu dengan dukungan masyarakat. Karena itu, mohon tandatangani ya petisi ini.
Komisi Informasi sendiri sudah memerintahkan Alfamart membuka segala data sumbangan itu pada Desember lalu. Tapi sayangnya mereka menolak mengumumkan laporan keuangan meski perusahaannya terdaftar di bursa efek (emiten) yang sahamnya dimiliki publik atas nama PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk itu.
Oya, organisasi besar seperti PBNU dan PP GP ANSOR dan kalangan akademik di Universitas Tarumanegara dan UIN Jakarta, sudah mendesak Alfamart agar transparan. Dukungan meluas hingga ke daerah-daerah seperti Jawa Timur dan Kalimantan Timur.
Saya mendesak kepada Alfamart agar menarik gugatan atau tuntutannya kepada Mustolih Siradj. Sebab hal itu tidak masuk akal. Saya juga mendesak Alfamart agar umumkan laporan donasi konsumen secara transparan.
Dukung petisi ini kalau kamu setuju.
Petisi ini akan dikirim ke: PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Menteri Sosial Ketua Otoritas Jasa Keuangan Menteri Perdagangan Direktur Bursa Efek Indonesia Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional DPR RI Ombudsman Republik Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.