JAKARTA, KOMPAS.com - Ali Mukartono, jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengatakan menolak kesaksian dari Andi Analta Amier pada sidang ketigabelas kasus tersebut.
Menurut Ali, penolakan terhadap kesaksian Amier sesuai dengan aturan dalam Pasal 159 ayat 1 KUHAP.
"Kami menyatakan satu saksi tidak penuhi Undang-Undang. Karena berdasarkan pengamatan kami, yang bersangkutan pernah berada di ruang sidang ketika masuki tahap pembuktian," ujar Ali, seusai persidangan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
(Baca: Hakim Tolak Kakak Angkat Ahok Jadi Saksi)
Ali menuturkan, penolakan kesaksian kakak angkat Ahok tersebut adalah untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Supaya persidangan jangan cacat hukum saya ingatkan hakim tadi," ucap Ali.
Ali menampik jika penolakan itu disampaikan karena jaksa khawatir keterangan Amier dapat meringankan dakwaan terhadap Ahok.
"Saya tidak khawatir, tapi UU yang tidak diperbolehkan, karena orang ini (Amier) saya pernah lihat di ruang sidang maka sesuai pasal 159 KUHAP itu tidak bisa diteruskan. Jadi yang menolak bukan saya, yang menolak UU," kata Ali.
Dalam kasus ini, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
(Baca: Kakak Angkat Ahok Ditolak Bersaksi, Kuasa Hukum Siapkan Gantinya)