Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Video Ahok Ditayangkan, Kuasa Hukum Duga Jaksa Ingin Bangun Opini

Kompas.com - 04/04/2017, 14:15 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) memutarkan 4 video yang berkaitan dengan terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam sidang yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Adapun 4 video yang diputar dalam sidang tersebut terdiri dari video cuplikan pidato Ahok di Kepulauan Seribu berdurasi 13 detik dan video Ahok wawancara dengan awak media di Balai Kota DKI Jakarta pada 7 Oktober 2016.

Video lainnya merupakan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu berdurasi panjang dan video Ahok saat berada di DPP Partai Nasdem.

(Baca juga: Apa Tujuan Pihak Ahok Putar Video Gus Dur di Persidangan?)

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Rian Ernest, menduga jaksa ingin membangun opini.

"Mereka pengin menciptakan kesan bahwa Bapak ucapkan surat Al Maidah beberapa kali, enggak cuma sekali saja. Itu kan tentu narasi yang mau dibangun JPU dan tugas kami adalah membuktikan sebaliknya," kata Rian, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Adapun empat video tersebut merupakan barang bukti yang diserahkan oleh saksi pelapor. Video itu dinilai berkaitan dengan dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok.

Saat jaksa menayangkan video Ahok berpidato di DPP Partai Nasdem, sempat terjadi kesalahan teknis.

Meski demikian, penasihat hukum dapat mengerti apa yang ingin ditunjukan JPU.

"Mereka coba untuk tayangin lagi tetapi mandek videonya, ada yang kepotong. Tapi kami tetap bisa dengar, so far belum ada masalah," kata Rian. 

Ia menyampaikan, Ahok tidak bermaksud untuk menafsirkan surat Al Maidah ayat 51 dengan mengutip ayat suci tersebut.

"Tapi cuma cerita pengalaman waktu di Bangka Belitung," kata Rian.

Hingga pukul 13.33, jaksa masih menayangkan video yang merupakan barang bukti dari pelapor.

Kemudian, hakim akan memeriksa barang bukti yang diajukan penasihat hukum. Setelah pemeriksaan barang bukti selesai, hakim baru memeriksa Ahok sebagai terdakwa.

(Baca juga: Selama 3 Jam, Sidang Ahok Hanya Diisi Pemutaran Video)

Adapun Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Kuasa Hukum Ahok Optimis di Sidang ke-17
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com