Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tegur Massa Kontra Ahok Dua Kali di Persidangan karena Hal Ini

Kompas.com - 11/04/2017, 12:35 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menegur massa kontra terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (11/4/2017).

Dwiarso menegur massa kontra Ahok yang kebanyakan berasal dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, ACTA, dan Front Pembela Islam (FPI) saat mereka bersorak "huu" setelah mendengar putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua JPU, Ali Mukartono, menyatakan bahwa pihaknya belum siap membacakan tuntutan kepada Ahok.

Ali menyebut, jaksa belum menyelesaikan ketikan surat tuntutan kepada Ahok. Kemudian, Ali meminta waktu selama dua minggu untuk menyusun surat tuntutan kepada hakim.

"Kalau saudara penuntut umum belum siap (membacakan tuntutan) hari ini sesuai dengan jadwal persidangan kalender yang sudah kami sepakati hari ini, kan mestinya tuntutan. Karena penuntut umum belum sempat susun tuntutan, maka sidang berikutnya tanggal 17 hari Senin, saudara siap?" tanya Dwiarso kepada Ali.

Hanya saja, Ali menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat menyelesaikan surat tuntutan pada Selasa (17/4/2017). Pernyataan Ali ini yang membuat massa kontra Ahok bersorak "huu".

Karena suasana ruang sidang menjadi sedikit tak kondusif, Dwiarso langsung mengetuk palu dan menegur pengunjung sidang.

"Saudara jangan ganggu persidangan ya," kata Dwiarso dengan muka serius.

Dwiarso kembali menegur pengunjung sidang yang berasal dari massa kontra Ahok. Hal itu terjadi ketika Dwiarso meminta jaksa untuk menyelesaikan surat tuntutan hari ini.

"Karena (JPU) belum siap (membacakan surat tuntutan), kita kan sidang sampai jam 12 malam. Kita tunda (pembacaan tuntutan) sampai hari ini," kata Dwiarso.

Pernyataan Dwiarso membuat massa kontra Ahok bertepuk tangan. Dwiarso kembali menegur pengunjung. "Jangan tepuk tangan ya saudara," kata Dwiarso.

Baca: JPU Belum Siap, Pembacaan Tuntutan Sidang Ahok Ditunda 20 April 2017

Rencananya, pembacaan surat tuntutan baru akan dilaksanakan pada 20 April mendatang dan pledoi oleh Ahok akan dibacakan 25 April. Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Sidang Tuntutan Ahok Ditunda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Maaf dan Janji Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta...

Maaf dan Janji Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta...

Megapolitan
Tiga ASN Pemkot Ternate Ditangkap Polisi saat 'Nyabu' di Depan Warkop

Tiga ASN Pemkot Ternate Ditangkap Polisi saat "Nyabu" di Depan Warkop

Megapolitan
Isu Duet dengan Anies di Pilkada DKI, Ahmed Zaki: Keputusan Ada di DPP Golkar

Isu Duet dengan Anies di Pilkada DKI, Ahmed Zaki: Keputusan Ada di DPP Golkar

Megapolitan
Cek Ombak Kaesang Pangarep di Pilkada Bekasi dan Upaya Mencari Panggung Politik

Cek Ombak Kaesang Pangarep di Pilkada Bekasi dan Upaya Mencari Panggung Politik

Megapolitan
Cerita Amsori Tetap Jadi Sopir Angkot meski Diserang Stroke Dua Kali

Cerita Amsori Tetap Jadi Sopir Angkot meski Diserang Stroke Dua Kali

Megapolitan
Permintaan Maaf Zoe Levana dan 3 Pengakuannya Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Permintaan Maaf Zoe Levana dan 3 Pengakuannya Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Beratnya Hidup di Jakarta, Amsori Sopir Lansia Tidur di Angkot karena Tak Mampu Mengontrak Rumah

Beratnya Hidup di Jakarta, Amsori Sopir Lansia Tidur di Angkot karena Tak Mampu Mengontrak Rumah

Megapolitan
Jemput Bola ke Subang, Polisi Bakal Datangi Petani yang Ditipu Oknum Polisi Rp 598 Juta

Jemput Bola ke Subang, Polisi Bakal Datangi Petani yang Ditipu Oknum Polisi Rp 598 Juta

Megapolitan
Polda Metro: Kasus Petani Ditipu Oknum Polisi Sempat Mandek karena Pelapor Minta Pemeriksaan Dihentikan

Polda Metro: Kasus Petani Ditipu Oknum Polisi Sempat Mandek karena Pelapor Minta Pemeriksaan Dihentikan

Megapolitan
Pemprov Pindahkan Administrasi Kependudukan 213.831 Warga ke Luar Jakarta

Pemprov Pindahkan Administrasi Kependudukan 213.831 Warga ke Luar Jakarta

Megapolitan
Polda Metro Tangkap Tiga ASN Pemkot Ternate Terkait Kasus Narkoba

Polda Metro Tangkap Tiga ASN Pemkot Ternate Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Polisi Tangkap Penusuk Imam Mushala di Kebon Jeruk

Polisi Tangkap Penusuk Imam Mushala di Kebon Jeruk

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 24 Mei 2024 dan Besok: Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 24 Mei 2024 dan Besok: Siang Ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta | Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi

[POPULER JABODETABEK] Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta | Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW4

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW4

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com