Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Sayangkan Perda Ketertiban Umum jadi Dasar Hukum Penggusuran di Jakarta

Kompas.com - 13/04/2017, 16:29 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan kasus-kasus penggusuran hunian semi permanen yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta menggunakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sebagai dasar hukum.

Pengacara publik dari LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy, mengatakan, definisi dan indikator melanggar ketertiban umum itu tidak dijelaskan dalam Perda tersebut.

"Sayangnya dasar hukum yang blurry atau kabur seperti itu malah justru dijadikan alasan dasar untuk melakukan penggusuran-penggusuran paksa di DKI Jakarta," ujar Alldo di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).

Alldo mengatakan, ada 49 kasus penggusuran hunian semi permanen di Jakarta yang menggunakan Perda tersebut pada 2016, salah satunya penggusuran 21 KK di Kramat, Senen, Jakarta Pusat, karena dianggap kumuh.

Menurut dia, warga yang digusur menggunakan Perda Ketertiban Umum juga menjadi tidak berhak atas rumah susun.

"Jadi banyak rumah semi permanen, orang-orangnya memang sudah tinggal di situ, misalnya belasan tahun, puluhan tahun, rumahnya kumuh, tetapi dia tidak direlokasi karena dianggap mungkin penduduk liar," kata dia.

Alldo mengatakan, warga yang tinggal di rumah semi permanen yang kumuh itu terusir karena kemiskinan dan ketidakmampuan mereka. Padahal, Pemprov DKI Jakarta seharusnya melindungi dan memberikan solusi untuk mereka.

Baca: LBH Jakarta: Ahok Mungkin Pecahkan Rekor Penggusuran oleh Pemprov DKI

Pemprov DKI Jakarta juga seringkali menggunakan peraturan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengeksekusi lahan tanpa perlu membuktikan kepemilikan lahan tersebut.

"Masalahnya Pemprov selalu menggunakan dasar hukum yang mempermudah mereka untuk mengeksekusi lahan tanpa perlu membuktikan kepemilikan lahannya," ucap Alldo.

Alldo mengatakan LBH Jakarta kini tengah mengajukan gugatan terhadap peraturan tersebut.

Kompas TV Penggusuran di Era Kepemimpinan Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Megapolitan
Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Megapolitan
Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Megapolitan
Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Megapolitan
Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Megapolitan
Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Megapolitan
Ban Pecah, Mobil Muatan Sembako Kecelakaan di Tol Cijago

Ban Pecah, Mobil Muatan Sembako Kecelakaan di Tol Cijago

Megapolitan
6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

Megapolitan
Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Megapolitan
Dishub Klaim Langsung Lerai dan Usir Jukir Liar yang Palak Rombongan Bus Wisata di Masjid Istiqlal

Dishub Klaim Langsung Lerai dan Usir Jukir Liar yang Palak Rombongan Bus Wisata di Masjid Istiqlal

Megapolitan
Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Megapolitan
Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket

Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket

Megapolitan
Petinggi Demokrat Unggah Foto 'Jansen untuk Jakarta', Jansen: Saya Realistis

Petinggi Demokrat Unggah Foto "Jansen untuk Jakarta", Jansen: Saya Realistis

Megapolitan
Evakuasi Mobil di Depok yang Jeblos ke Septic Tank Butuh Waktu Empat Jam

Evakuasi Mobil di Depok yang Jeblos ke Septic Tank Butuh Waktu Empat Jam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com