Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Jaksa terhadap Ahok Dianggap Timbulkan Ketidakpercayaan Publik

Kompas.com - 29/04/2017, 15:18 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menyayangkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

"Tindakan jaksa dalam tuntutannya tidak menciptakan penegakan hukum pidana, menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada proses penegakan hukum. Tuntutan jaksa seakan mengotori dan mencederai pengadilan pidana di Indonesia," kata Ikhsan, dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).

(baca: Kuasa Hukum Pasrah Tunggu Vonis Hakim terhadap Ahok)

Menurut Ikhsan, proses pengadilan Ahok tidak hanya mendapat perhatian masyarakat Indonesia, namun juga dunia internasional.

Perhatian itu, kata Ikhsan, ditujukan kepada sistem penegakan hukum di Indonesia dan dia menduga jaksa tidak menyadari besarnya perhatian terhadap kasus Ahok tersebut.

Tak hanya itu, kata Ikhsan, jaksa juga dia anggap mendelegitimasi pendapat keagamaan terkait kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok.

"Ini bukan hanya MUI yang dilegitimasi pandangan agamanya, tapi juga NU dan Muhammadiyah," kata Ikhsan.

Menurut dia, selama proses pembuktian, jaksa menghadirkan ahli yang berasal dari kalangan NU dan Muhammadiyah.

Selain itu, selama proses pembuktian, jaksa mencoba membangun tuntutan pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama, bukan pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan tertentu. Namun, saat tuntutan, jaksa justru memilih dakwaan alternatif, yakni pasal 156 KUHP.

"Harusnya jaksa tetap (menuntut Ahok bersalah dengan) pasal 156 huruf a KUHP, tidak bergeser. Para saksi dan ahli yang dihadirkan di persidangan sesuai pasal 156 huruf a KUHP, menuduh terdakwa dengan menista agama," kata Ikhsan.

Adapun vonis terhadap Ahok akan dibacakan majelis hakim pada 9 Mei 2017.

JPU sebelumnya menuntut Ahok bersalah dan dihukum satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Ahok dianggap terbukti melanggar pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan tertentu.

Kompas TV Sidang Ahok Tak Ada Replik atau Duplik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Frustasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Frustasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Memalak Warga dan Positif Gunakan Narkoba

Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Memalak Warga dan Positif Gunakan Narkoba

Megapolitan
Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat : Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan Bagi Kelompok Tertentu

Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat : Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan Bagi Kelompok Tertentu

Megapolitan
Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin 'Pulau Sampah' di Jakarta

Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin "Pulau Sampah" di Jakarta

Megapolitan
Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Megapolitan
Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Megapolitan
Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola Mal: Bukan Jalan Umum

Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola Mal: Bukan Jalan Umum

Megapolitan
Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu 'Nombok' Setoran

Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu "Nombok" Setoran

Megapolitan
Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Megapolitan
Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustrasi Dijauhi Teman...

Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustrasi Dijauhi Teman...

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Megapolitan
Sejumlah Angkot di Tanjung Priok Diremajakan demi Bisa Gabung Jaklingko

Sejumlah Angkot di Tanjung Priok Diremajakan demi Bisa Gabung Jaklingko

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Megapolitan
Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, 'Bekingan' Terlalu Kuat hingga Bisnis yang Sangat Cuan

Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, "Bekingan" Terlalu Kuat hingga Bisnis yang Sangat Cuan

Megapolitan
Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com